MakassarPertanahan

Kantor Pertanahan Kota Makassar Tetapkan Pemenang Lelang BMN

6
Lelang BMN Kantor Pertanahan Kota Makassar melalui KPKNL Makassar
Dokumentasi lelang BMN Kantor Pertanahan Kota Makassar. Foto: Kantor Pertanahan Kota Makassar.

mediasulsel.id, Makassar, Kamis, 17/09/2026 — Kantor Pertanahan Kota Makassar menetapkan satu pemenang lelang Barang Milik Negara (BMN) setelah penawaran daring untuk satu paket inventaris kantor berakhir pada 17 September 2026.

Paket barang dalam kondisi scrap itu memiliki nilai limit Rp3 juta.

Lelang berlangsung selama tujuh hari

Berdasarkan keterangan resmi Kantor Pertanahan Kota Makassar, lelang non-eksekusi wajib BMN dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Penawaran dibuka melalui lelang.go.id sejak 10 September dan ditutup pada 17 September 2026.

Objeknya adalah satu paket barang inventaris kantor yang terdiri atas beragam jenis dan merek, seluruhnya dalam kondisi scrap.

Setelah seluruh tahapan selesai, kantor pertanahan menetapkan seorang pemenang yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan prosedural.

Bagian dari penataan aset negara

Lelang tersebut merupakan bagian dari penghapusan BMN yang sudah tidak digunakan.

Kantor pertanahan menyatakan prosesnya mengikuti ketentuan pengelolaan aset negara serta prosedur lelang KPKNL.

Penghapusan melalui lelang dilakukan untuk menata aset yang tidak lagi dipakai dalam kegiatan kantor dan menjaga pencatatan BMN tetap tertib.

Exit mobile version