mediasulsel.id – Denpasar – Integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi diluncurkan di Kota Denpasar, Rabu (26/11/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut langkah ini bakal berdampak langsung pada kenaikan pendapatan daerah tanpa perlu menaikkan tarif pajak.
Nusron mencontohkan daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan integrasi data serupa.

“Pengalaman Sragen dan Kota Tangerang, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya langsung naik empat kali lipat. Nanti kalau nggak percaya, cek tahun depan. Begitu NIB dan NOP-nya di Denpasar terintegrasi, saya jamin PBB naik tanpa menaikkan tarif,” ujar Nusron usai peluncuran integrasi yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Menurut Nusron, integrasi NIB, NOP, dan NIK akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan PBB.

Lihat Juga: ATR/BPN Cetak 1,2 Juta Sertipikat PTSL Sepanjang 2025, Bidang Terdaftar Tembus 97,4 Juta
“Untuk Bapak/Ibu nyari PBB, tidak perlu menaikkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Langkah yang dilakukan Denpasar ini sudah betul, NIK, NIB, dan NOP jadi satu integrasi,” tegasnya.
Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar, Mulyadi, menjelaskan integrasi tiga data pokok tersebut dirancang untuk memperkuat kualitas data, mempercepat layanan, sekaligus memperkuat kolaborasi antara BPN dan pemerintah daerah.
“Integrasi ini bagian dari upaya meningkatkan integritas pertukaran data agar lebih optimal. Ini akan berimplikasi pada layanan yang lebih cepat, termasuk validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pendaftaran tanah maupun pemeliharaan data,” jelas Mulyadi.
Ia menambahkan, integrasi ini berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) karena mengurangi kesalahan pencatatan BPHTB dan meminimalkan kecurangan dalam pengurangan nilai pajak. Dengan data yang semakin presisi, basis pajak menjadi lebih jelas dan akurat.
Bagi masyarakat, integrasi data ini juga dinilai membawa manfaat langsung berupa kepastian dan transparansi layanan pertanahan. Warga dapat melakukan verifikasi dan pengecekan data secara mandiri melalui geoportal maupun aplikasi Sentuh Tanahku.
“Pemerintah daerah juga memiliki portal tersendiri yang bisa digunakan masyarakat untuk memantau proses layanan,” kata Mulyadi.
Peluncuran integrasi NIB, NOP, dan NIK di Denpasar disebut sebagai langkah strategis dalam digitalisasi layanan pertanahan di Bali. Pemerintah berharap, inovasi ini tidak hanya mempercepat layanan dan meningkatkan akurasi data, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi nyata bagi pemerintah daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.









