mediasulsel.id, Makassar, Selasa, 08/09/2026 — Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari 18 kawasan perumahan dengan luas keseluruhan 264.874 meter persegi.
Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak setempat, aset yang diserahkan mencapai Rp578.680.417.000 atau sekitar Rp578,68 miliar.
Penyerahan Menjamin Pemeliharaan Fasilitas
Kepala Disperkim Makassar, Mahyuddin, menjelaskan serah terima PSU memberi kepastian terhadap keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas perumahan. Aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga setelah tercatat resmi sebagai milik pemerintah daerah.
Disperkim mendapat kewenangan menyelamatkan aset PSU sejak 2017. Pelaksanaan tugas dilakukan melalui koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Negeri Makassar, serta Kantor ATR/BPN Kota Makassar.
Pemerintah juga melakukan monitoring lapangan dan memasang pemberitahuan pada kawasan yang belum menyerahkan fasilitasnya. Langkah ini ditujukan untuk mendorong pengembang menyelesaikan kewajiban.
Total Aset PSU Sejak 2017 Capai Rp6,93 Triliun
Penyerahan terbaru melibatkan sejumlah pengembang dan warga. Beberapa PSU diserahkan masyarakat karena pengembang perumahan sudah tidak diketahui keberadaannya.
Dengan tambahan 18 kawasan, jumlah perumahan yang PSU-nya telah diterima pemerintah kota sejak 2017 mencapai 221. Luas keseluruhan tercatat 2.719.868 meter persegi dengan nilai aset sekitar Rp6,93 triliun.
Status aset yang jelas memungkinkan pemerintah menyusun rencana pemeliharaan jalan lingkungan, drainase, taman, dan fasilitas umum lainnya. Namun, penanganan tetap mengikuti tahapan perencanaan dan kemampuan anggaran.
Disperkim Makassar berharap proses penyerahan terus diperkuat agar fasilitas perumahan dapat dikelola secara optimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
