mediasulsel.id –Jakarta – Maraknya praktik judi online di Indonesia mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menekan pemerintah agar memperketat regulasi terkait penjualan kartu SIM prabayar. Kemudahan memperoleh kartu SIM tanpa verifikasi ketat dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku judi online untuk menjalankan aksinya tanpa hambatan.
Anggota Komisi I DPR RI, Sumail Abdullah, menegaskan bahwa lemahnya sistem registrasi kartu SIM memungkinkan penyalahgunaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini memberikan peluang besar bagi para pelaku kejahatan digital, termasuk judi online.
“Pengetatan penjualan kartu SIM prabayar sangat diperlukan agar tidak disalahgunakan dengan data palsu atau identitas orang lain untuk kegiatan ilegal seperti judi online,” ujar Sumail, Rabu (29/1).
Ia juga menyoroti peran operator telekomunikasi yang masih lebih mementingkan keuntungan ketimbang keamanan data pengguna. Menurutnya, jika sistem registrasi kartu SIM diperketat, maka aktivitas judi online dapat diminimalkan.
“Jika SIM card prabayar dikelola dengan lebih ketat, permasalahan judi online ini bisa segera teratasi. Sayangnya, selama ini operator masih lebih fokus pada keuntungan,” tegasnya.
Registrasi SIM Longgar, Pelaku Judi Online Susah Dilacak
Dukungan untuk memperketat regulasi kartu SIM juga datang dari anggota Komisi I DPR RI lainnya, Frederik Kalalembang. Menurutnya, pemerintah sudah cukup aktif dalam memblokir situs-situs judi online, tetapi masih kecolongan karena banyaknya akun judi yang dibuat menggunakan kartu SIM dengan data palsu.
“Selama ini banyak e-wallet yang digunakan untuk transaksi judi online didaftarkan dengan kartu SIM berbasis data palsu. Hal ini menyulitkan aparat dalam melacak pelaku karena data yang digunakan tidak valid,” ungkap Frederik.
Untuk mengatasi masalah ini, ia mengusulkan agar pemerintah membatasi kepemilikan kartu SIM bagi setiap individu, yakni maksimal dua nomor untuk layanan prabayar.
“Jika setiap kartu SIM terdaftar dengan data valid sesuai identitas pemiliknya, tidak hanya judi online yang bisa ditekan, tetapi juga berbagai modus kejahatan digital seperti penipuan dan pemerasan,” tambahnya.
Langkah Konkret Diharapkan Segera Diterapkan
DPR berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas dengan merevisi aturan registrasi kartu SIM prabayar agar lebih ketat. Langkah ini dinilai sebagai strategi nasional yang lebih efektif dalam memberantas judi online yang semakin mengkhawatirkan masyarakat.
Pembatasan jumlah kartu SIM yang dimiliki per individu, serta penerapan sistem registrasi berbasis verifikasi biometrik, menjadi opsi yang dinilai mampu mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan digital.
“Blokir situs judi online saja tidak cukup, karena mereka selalu muncul kembali dengan domain baru. Langkah paling efektif adalah memastikan akses mereka terhambat sejak awal, yaitu dari kartu SIM yang digunakan,” tutup Sumail.
Dengan desakan ini, diharapkan pemerintah segera merespons dan mengambil tindakan tegas dalam memperbaiki regulasi kartu SIM demi menekan peredaran judi online yang semakin masif di Indonesia.