mediasulsel.id – Palembang — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan perlunya komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah untuk menuntaskan persoalan pertanahan di Sumatra Selatan. Dalam rapat koordinasi dengan kepala daerah se-Sumsel di Palembang, Kamis (09/10/2025), Nusron menekankan asas litis finiri oportet—setiap perkara harus ada akhirnya.
“Masalah jangan dibiarkan, harus diakhiri. Karena ada asas hukum litis finiri oportet, setiap perkara harus ada akhirnya,” ujar Nusron di hadapan para kepala daerah.

Solusi: HGB di Atas HPL
Nusron menawarkan langkah konkret bagi pemerintah daerah yang aset lahannya telah lama dikuasai masyarakat.
“Saya kasih jalan keluar: terbitkan HGB di atas HPL atas nama pemda. Yang sudah ada bangunannya bisa dibuat HGB di atas HPL selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, lalu diperpanjang lagi 30 tahun,” jelasnya.
Atasi Tumpang Tindih Aset Pemda–BUMN
Ia juga menyoroti tumpang tindih kepemilikan tanah antara pemda dan BUMN yang kerap berdampak pada penilaian BPK terhadap laporan keuangan daerah.
“Kalau konfliknya antara pemda dan BUMN, ya harus duduk bertiga: BUMN setempat, Kementerian Keuangan melalui DJKN, dan BPK. Kalau menyerahkan tanpa berita acara, bisa dianggap melepas aset. Nanti Menteri Keuangan yang menentukan mana untuk BUMN dan mana untuk pemda,” tegasnya.
Nusron berharap koordinasi lintas-sektor dapat mempercepat penataan aset serta memberi kepastian hukum atas pengelolaan tanah, baik milik masyarakat, pemerintah daerah, maupun badan usaha. “Ini masalah kalau tidak diselesaikan berdampak besar terhadap laporan keuangan daerah. Saatnya kita rapikan,” pungkasnya.
Rakor turut dihadiri Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis; Kakanwil BPN Sumatera Selatan Asnawati beserta jajaran; serta Gubernur Sumatera Selatan, para bupati, dan wali kota se-Sumsel