Mau Ikut PTSL? Ini Rincian Biaya Resmi dari Rp150 Ribu–Rp450 Ribu

oleh -1 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2026 02 23at19.05.52
Layanan digital ATR/BPN memudahkan warga memantau proses sertipikat.

Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus mendorong percepatan pendaftaran tanah di Indonesia sejak diluncurkan pada 2017. Hingga April 2026, tercatat sekitar 126,55 juta bidang tanah telah terdaftar.

Program yang dijalankan Kementerian ATR/BPN ini berlaku secara nasional. Namun, biaya persiapan PTSL berbeda di tiap wilayah.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa besaran biaya telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dengan pembagian lima kategori wilayah.

“Biaya persiapan PTSL berkisar antara Rp150.000 hingga Rp450.000, tergantung wilayahnya,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT): Rp450.000
  • Kategori II (Kepri, Babel, Sulteng, Sulut, Sultra, NTB): Rp350.000
  • Kategori III (Gorontalo, Sulbar, Sulsel, Kalteng, Kalbar, Sumut, Aceh, Sumbar, Kaltim): Rp250.000
  • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel): Rp200.000
  • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000

Biaya tersebut mencakup persiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta operasional petugas desa/kelurahan. Namun, belum termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh).

Shamy menegaskan, jika terdapat pungutan di luar ketentuan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.

Masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui kantor desa/kelurahan atau Kantor Pertanahan setempat. Program ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan tanah secara legal, transparan, dan terjangkau.