Mendagri Terbitkan Edaran, Pemprov Sulsel Minta Daerah Tahan Kenaikan PBB

oleh -525 Dilihat
oleh
Sekda Prov Sulsel
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman,/ISTIMEWA

mediasulsel.id – Makassar – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah terus menuai penolakan. Di Kabupaten Bone, aksi demonstrasi berujung ricuh hingga larut malam, memaksa pemerintah turun tangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB-P2 sebaiknya tidak diputuskan sepihak. Ia mengingatkan agar setiap keputusan daerah mengutamakan kondusivitas dan memperhatikan daya beli masyarakat.

“Sudah ada edaran dari Mendagri soal PBB-P2. Kalau menimbulkan kegaduhan, sebaiknya dihentikan. Apalagi ada daerah yang kenaikannya sampai ribuan persen,” kata Jufri di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (20/8/2025).

Mendagri Keluarkan Edaran, Wamendagri Beberkan Data

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran agar pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan PBB-P2 yang dinilai membebani rakyat.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyebut terdapat 104 daerah menaikkan PBB-P2, dengan 20 di antaranya memberlakukan kenaikan di atas 100 persen.

“Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran agar pemda melakukan evaluasi. Intinya, jangan sampai kebijakan pajak justru memberatkan masyarakat,” jelas Bima di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Bupati Sudewo sempat menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen, memicu protes besar. Mendagri lantas memberikan surat teguran dan kebijakan itu akhirnya diralat.

Sekda Bone Pastikan Penundaan Kenaikan

Di Bone, Plt Sekda Andi Saharuddin memastikan bahwa rencana kenaikan PBB-P2 resmi ditunda. Langkah ini diambil sesuai arahan pemerintah pusat.

“Kita akan kaji ulang dan lakukan evaluasi total. Untuk pembayaran yang sudah dilakukan, akan disesuaikan agar masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Penundaan ini diharapkan meredakan gelombang aksi protes ribuan warga yang menolak kenaikan pajak tersebut.

Kebijakan Harus Pro-Rakyat

Sekda Sulsel menegaskan, kenaikan PBB-P2 hingga ratusan persen sangat mengejutkan, terutama di wilayah kabupaten yang harga tanahnya relatif rendah.

“Kalau di kota besar naik 300–400 persen mungkin masuk akal, tetapi di daerah kabupaten justru memberatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah dituntut kreatif menggali sumber pendapatan baru, bukan sekadar mengandalkan kenaikan pajak. “Hakikat otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kalau justru menambah beban masyarakat, itu bentuk pengingkaran otonomi,” tegasnya. (*)

Baca Juga
Mendagri Terbitkan Surat Edaran Evaluasi Kenaikan PBB-P2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *