
medisulsel.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi,” kata Bima melalui keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).
104 Daerah Naikkan PBB, 20 Daerah di Atas 100 Persen
Bima menjelaskan, imbauan ini dikeluarkan untuk memastikan kebijakan pajak daerah tidak memberatkan masyarakat. Dari data Kemendagri, terdapat 104 daerah yang menaikkan PBB-P2, dan 20 daerah di antaranya memberlakukan kenaikan di atas 100 persen.
“Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemda tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat, sekaligus menghitung potensi pendapatan fiskal secara tepat,” tegasnya.
Kasus Pati Jadi Sorotan
Surat edaran Mendagri ini terbit sebagai buntut aksi unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Massa menolak kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen.
Mendagri bahkan mengeluarkan surat teguran kepada Bupati Pati, yang kemudian memaksa adanya perubahan kebijakan di daerah tersebut.
“Pak Menteri sudah memberikan teguran, itu yang kemudian menyebabkan perubahan kebijakan di sana. Pak Bupati juga akhirnya meralat kebijakannya,” kata Bima.
Aksi unjuk rasa di Pati berlangsung 13 Agustus 2025. Massa mendesak Bupati Sudewo mundur dari jabatannya setelah kebijakan kenaikan pajak itu memicu gejolak sosial.
Tito Karnavian Ingatkan Masyarakat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya juga mengingatkan masyarakat Pati untuk tidak melakukan aksi anarkistis dalam menyampaikan pendapat.
Ia menegaskan, penyampaian aspirasi tidak dilarang sepanjang dilakukan sesuai aturan. Tito juga menekankan bahwa pemerintahan tetap berjalan meski DPRD Pati tengah memproses panitia khusus (Pansus) terkait Bupati Sudewo.
“Saya sampaikan pemerintahan tetap berjalan sesuai undang-undang, bupati tetap bisa menjalankan roda pemerintahan,” ujar Tito usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Tito menambahkan, kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di Jember ketika bupatinya dimakzulkan oleh DPRD, namun pemerintahan tetap berlangsung.