mediasulsel.id, Jakarta, Kamis, 22/10/2026 — Sanksi karhutla di sektor kehutanan menjangkau 32 perusahaan setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan di Kalimantan Tengah, Rabu, 21/10/2026.
Pembekuan izin tersebut disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dan diumumkan menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sanksi karhutla disertai pemulihan ekosistem
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada awak media, Rabu, 21/10/2026.
Dalam keterangan resminya, Kementerian Kehutanan menyebut total konsesi 32 perusahaan yang dikenai tindakan administratif mencapai 1.931.115 hektare.
Angka tersebut menunjukkan luas konsesi yang menjadi objek sanksi, bukan luas keseluruhan lahan yang terbakar.
Penambahan enam perusahaan memperluas penindakan yang sebelumnya sudah menyasar 26 pemegang izin.
Bentuk tindakan administratif yang dijelaskan pemerintah mencakup pencabutan izin, pembekuan izin, dan paksaan pemulihan ekosistem.
Karena itu, jumlah 32 perusahaan tidak dapat diartikan bahwa seluruhnya menerima bentuk sanksi yang sama.
Koordinasi penanganan perkara dilanjutkan
Raja Juli juga menjelaskan bahwa kementerian berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelaraskan penanganan perkara karhutla.
Ia menyebut ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan.
Pencocokan data diperlukan untuk menentukan perkara yang ditangani masing-masing lembaga dan perkara yang dapat dikerjakan bersama.
Langkah administratif terhadap pemegang konsesi perlu dibedakan dari penetapan tanggung jawab pidana yang mengikuti proses penegakan hukum.
Pengumuman ini menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman.
Kewajiban pemulihan ekosistem turut melekat pada tindakan terhadap enam perusahaan yang baru diumumkan tersebut.
