mediasulsel.id – Surabaya – Menjelang perayaan Natal, RP. Antonius Wahyuliana, CM atau Romo Wahyu menerima sertipikat rumah ibadah untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sertipikat itu diserahkan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Sabtu (13/12/2025).
Romo Wahyu menyebut sertipikat tersebut sebagai “kado Natal” bagi umat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah karena proses penyelesaian sertipikat dinilai membantu jemaat.

“Ini kado Natal bagi kami. Kami sangat bersyukur. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah,” kata Romo Wahyu usai penyerahan sertipikat di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
Romo Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima empat sertipikat. Sertipikat itu mencakup tanah untuk gereja, lembaga pendidikan, dan karya amal.
Menurutnya, sebagian lahan sudah dimiliki sejak lama namun belum memiliki kepastian hukum berupa sertipikat. Ada yang merupakan tanah wakaf maupun hasil pembelian, bahkan disebut berasal dari sebelum masa kemerdekaan.
Romo Wahyu menilai Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah dari Kementerian ATR/BPN membuat proses pengurusan kini lebih mudah. Ia menyebut sosialisasi pemerintah di berbagai daerah turut membantu.
“Program ini sangat baik, prosesnya transparan, dan biayanya sangat meringankan,” ujarnya.
Kemudahan serupa juga dirasakan Lukman Hakim. Ia menerima sertipikat wakaf produktif untuk persawahan yang dimanfaatkan bagi kemakmuran masjid, musala, serta kegiatan keagamaan warga Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi.
“Ketika ada program percepatan sertipikasi wakaf ini, saya langsung mendaftar. Ini kesempatan yang sangat baik karena prosesnya cepat dan gratis. Saya merasa sangat terbantu,” tutur Lukman.
Lukman menilai kepastian hukum penting untuk melindungi tanah wakaf dari potensi masalah di kemudian hari. Ia menyebut legalitas diperlukan untuk meminimalisir sengketa dan memastikan pemanfaatannya sesuai tujuan awal.
Dalam kesempatan yang sama, ATR/BPN juga menyerahkan 69 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 747 Sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur. Selain itu, diserahkan pula 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah untuk umat di Jawa Timur.
Sertipikat tersebut diperuntukkan bagi 2.484 tanah wakaf (masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif), 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, serta 3 kongregasi.










