
mediasulsel.id – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik yang timbul terkait pernyataannya mengenai kepemilikan tanah oleh negara.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Ia mengakui pernyataannya beberapa waktu lalu telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya yang viral dan memicu polemik. Pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” kata Nusron di hadapan lebih dari 40 awak media.
Klarifikasi: Negara Tidak Serta-Merta Memiliki Tanah Masyarakat
Nusron menjelaskan maksud sebenarnya adalah menegaskan bahwa negara tidak otomatis memiliki tanah masyarakat. Menurutnya, negara memiliki mandat konstitusional untuk mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah, termasuk pengelolaan tanah telantar.
Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
“Poin utama yang ingin saya sampaikan adalah kebijakan pertanahan terkait tanah telantar. Negara berkewajiban mengatur dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi kemakmuran rakyat, bukan mengambil alih hak milik masyarakat,” ujar Nusron.
Janji Lebih Hati-Hati ke Depan
Menteri ATR/BPN itu mengakui ucapannya tidak tepat disampaikan oleh seorang pejabat publik karena berpotensi menimbulkan persepsi keliru.
“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata, agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas tanpa menyinggung pihak mana pun,” ucapnya.
Nusron juga mengajak seluruh pihak untuk mengelola tanah secara produktif dan memanfaatkannya bagi kepentingan bersama. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi dan meredam kesalahpahaman di tengah masyarakat.