
mediasulsel.id – Purworejo – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menekankan pentingnya pemasangan patok tanda batas tanah. Ia menyebut langkah ini tidak hanya untuk mencegah konflik pertanahan, tetapi juga krusial dalam penataan ruang dan pemetaan kawasan hutan serta non-hutan.
Hal ini disampaikan Nusron dalam kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang dipusatkan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025). Program ini merupakan inisiatif nasional yang terus didorong oleh Kementerian ATR/BPN.
“Pemasangan patok tanda batas sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan membedakan mana kawasan hutan dan mana Areal Penggunaan Lain (APL) atau non-hutan,” kata Nusron.
Hindari Tumpang Tindih dan Sertifikasi di Area Terlarang
Ia menekankan, batas fisik yang jelas antara APL dan kawasan hutan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan serta pemanfaatan lahan yang tidak tepat. Berdasarkan data, dari total 190 juta hektare daratan Indonesia, sekitar 120 juta hektare merupakan kawasan hutan, dan 70 juta hektare sisanya adalah APL.
Nusron menyoroti masih maraknya penguasaan tanah negara secara tidak sah, terutama di wilayah-wilayah seperti semakda sungai, garis pantai, hingga kawasan hutan negara yang seharusnya tidak dimiliki pribadi.
“Kawasan hutan, garis pantai, dan sempadan sungai itu adalah milik negara (common property), bukan private property. Tapi kenyataannya, banyak warung dan bangunan berdiri di sempadan sungai, bahkan sudah disertipikatkan. Ini banyak terjadi di Jawa Barat dan jadi penyebab banjir,” ujar Nusron.
Menurutnya, kesadaran masyarakat terkait batas kepemilikan lahan masih perlu ditingkatkan. GEMAPATAS menjadi upaya untuk memastikan tertib pertanahan, sekaligus mengedukasi masyarakat agar memahami batas legal kepemilikan dan kawasan negara.
GEMAPATAS Dorong Kesadaran Ruang
Melalui GEMAPATAS, Kementerian ATR/BPN ingin memastikan bahwa seluruh pemilik tanah dapat menandai batas lahannya secara jelas dan fisik, untuk menghindari klaim sepihak dan konflik sosial. Selain itu, program ini mendukung penataan ruang yang berkelanjutan, terutama dalam menyelaraskan pembangunan dengan kelestarian lingkungan dan regulasi tata ruang.
“Gerakan pemasangan patok ini bukan sekadar teknis. Ini juga bagian dari strategi nasional untuk menjaga keteraturan ruang dan lahan,” imbuh Nusron.
Kegiatan di Purworejo turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN Jateng, Lampri, Kepala Kanwil BPN D.I. Yogyakarta, Dony Erwan, serta Forkopimda dari Jawa Tengah dan Yogyakarta.