Menteri ATR Dorong Pemda Lampung Bebaskan BPHTB bagi Warga Miskin

oleh
oleh
ATR/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menyampaikan arahan dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025).

mediasulsel.id – Lampung — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah se-Provinsi Lampung memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu, khususnya dalam pendaftaran tanah pertama kali.

Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025). Ia menyebut, pembebasan BPHTB adalah langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah rakyat, terutama bagi warga yang telah memiliki peta bidang namun terhambat biaya administrasi.

“Kalau kita ingin rakyat punya kepastian hukum atas lahannya, saya mohon kepada Bapak-Ibu kepala daerah, tolong bebaskan atau berikan keringanan BPHTB untuk warga yang kurang mampu. Supaya tanah mereka bisa segera disertipikasi,” ujar Nusron di hadapan para bupati, wali kota, dan jajaran Forkopimda Lampung.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sekitar 83,84% bidang tanah di Provinsi Lampung telah terdaftar, dan 70,27% di antaranya sudah bersertipikat. Masih ada peluang peningkatan sekitar 13%, yang menurut Nusron bisa dipercepat bila beban BPHTB dikurangi bagi masyarakat kecil.

Untuk mengatasi kekhawatiran soal potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Nusron menawarkan solusi alternatif. Ia mendorong pemda melakukan integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), agar akurasi informasi dan potensi penerimaan pajak meningkat.

“Banyak tanah belum tercatat di NJOP atau terdaftar di Dispenda. Kadang NJOP hanya mencatat dua hektare, padahal di sertipikat ada 15 hektare. Kalau NIB dan NOP diintegrasikan, data akan presisi. Saya jamin, penerimaan PBB bisa naik tiga sampai empat kali lipat,” jelasnya.

Selain itu, Nusron turut menyoroti minimnya legalisasi tanah wakaf dan tempat ibadah. Menurutnya, masih banyak tanah milik yayasan keagamaan yang belum memiliki sertipikat resmi. Ia minta pemda aktif mendorong masyarakat untuk segera mengurus sertipikat tanah tersebut.

“Kami minta dukungan pemda untuk menggerakkan masyarakatnya. Supaya mereka sadar pentingnya menyertipikatkan tanah wakaf, rumah ibadah, atau tanah milik yayasan. Selama ada pemilik sah yang mengajukan, pasti bisa diproses,” tegas Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Lampung, Mirzani Djausal, menekankan pentingnya penyelesaian masalah lahan sebagai syarat utama menarik investasi. Menurutnya, persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah masih menjadi kendala dalam pengembangan sektor strategis seperti pertanian, perkebunan, dan kawasan industri.

“Setiap kali ada investor datang, pertanyaan pertama pasti tentang lahan. Tapi kita masih terkendala status tanah. Karena itu, kami dorong percepatan revisi RTRW dan sinkronisasi dengan RDTR agar penataan ruang lebih jelas dan terintegrasi,” kata Mirzani.

Rakor ini juga dihadiri oleh Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan ATR/BPN, Jhoni Ginting; Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala; jajaran pejabat ATR/BPN; para kepala daerah kabupaten/kota; serta unsur Forkopimda Lampung.

Upaya percepatan sertipikasi tanah dan sinkronisasi tata ruang menjadi agenda penting dalam mendukung pembangunan daerah. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk hadir melindungi hak rakyat serta menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.