
mediasulsel.id – Purworejo – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah wajib memasang tanda batas (patok) di lahan miliknya. Hal ini disampaikan dalam momen pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis (7/8/2025), dengan pusat kegiatan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” tegas Nusron di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo.
Ia menekankan bahwa pemasangan patok harus dilakukan secara musyawarah dengan pemilik lahan yang berbatasan, guna mencegah konflik di masa mendatang. Patok yang dipasang bisa berupa kayu, beton, atau besi, dengan syarat batas tanah terlihat jelas dan fisik.
Menurut Menteri ATR/BPN, dua jenis konflik pertanahan yang kerap muncul adalah konflik yuridis dan konflik fisik. Konflik yuridis biasanya disebabkan oleh persoalan administratif seperti kepemilikan dokumen ganda. Sementara konflik fisik sering terjadi akibat batas lahan yang tidak jelas karena hanya mengandalkan tanda alam seperti pohon atau gundukan tanah.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah,” ujarnya.
Gubernur Jateng Dorong Sosialisasi Hingga Desa
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendukung penuh program GEMAPATAS dan telah meminta seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menyosialisasikan dan mengawal langsung pemasangan patok di daerah masing-masing.
“Sosialisasi ini penting dan pelaksanaannya penting. Nanti dari bupati bisa memerintahkan ke seluruh kepala desa agar pelaksanaan ini secara maksimal dilakukan,” katanya.
Ahmad Luthfi menargetkan agar proses pemasangan patok di seluruh wilayah Jawa Tengah dapat selesai secepatnya. Ia menilai langkah ini akan memperkuat kepastian hukum dan mencegah sengketa tanah antarwarga.
Serentak di 23 Kabupaten/Kota
GEMAPATAS 2025 dilaksanakan secara serentak di 23 kabupaten/kota yang tersebar di 8 provinsi, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa.
Di Jawa Tengah, kegiatan ini dilaksanakan di Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo. Sementara di Jawa Timur mencakup Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan. Di Jawa Barat, kegiatan dilakukan di wilayah Bogor I dan II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya.
Untuk wilayah luar Pulau Jawa, GEMAPATAS digelar di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti (Riau), Banyuasin dan Kota Pagar Alam (Sumatra Selatan), Ketapang (Kalimantan Barat), Tabalong (Kalimantan Selatan), serta Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur).
Dalam acara puncak GEMAPATAS di Purworejo, turut hadir Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri; Kepala Kanwil BPN D.I. Yogyakarta, Dony Erwan; serta unsur Forkopimda dari Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.