Mediasulsel.id – Makassar ,Seorang dokter Rumah Sakit (RS) Bahagia, Makassar, Sulawesi Selatan, menganiaya seorang anak berusia tiga tahun karena merasa terganggu saat bermain catur di warung kopi (warkop).
Kejadian penganiayaan tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Orang tua korban yang merupakan pemilik warkop itu melaporkan kasus ini ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
“Saya sudah melapor ke polisi, Polrestabes. Kejadian itu terjadi pada Kamis jam 11 malam,” kata ayah korban, Agung (27), Sabtu (29/7).
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar setelah orang tua balita tersebut melapor ke Polisi.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Bachri membenarkan bahwa orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut.
“Terlapor itu inisial M kalau sesuai dengan di laporan polisi itu dokter,” kata Alim.
Kejadian kekerasan terhadap anak ini, kata Alim, saat M bermain catur di warkop milik orang tua korban. Namun, M marah karena korban mengganggu permainan.
“Terlapor M main catur itu. Korban mengambil catur, dia marah dan menampar hingga terjatuh itu anak. Saat jatuh wajahnya terkena kursi dan menyebabkan luka di bagian bibir,” ujanrya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum dokter tersebut dipecat
“Diberhentikan secara tidak terhormat sesuai ketentuan. Besok kita terbitkan SK pemberhentiannya,” kata Legal Hukum RS Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin, Minggu (30/7/2023) kepada wartawan.
Muhammad Fakhruddin menjelaskan, pemberhentian M yang merupakan Wakil Direktur RS Bahagia bagian pelayanan medis ini, setelah manajemen rumah sakit melakukan rapat internal dengan hasil rapat adalah pemecatan.
“Diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit,” jelas Fakhruddin.
Fakhruddin menjelaskan, M merupakan pensiunan dokter ASN namun tidak lagi memiliki izin praktek sehingga M hanya pegawai di RS Bahagia Makassar.
“Yang bersangkutan adalah pensiunan PNS, beliau tidak praktek lagi sebagai dokter sudah tidak memiliki surat izin praktek (SIP) akan tetapi di rumah sakit ibu beliau memiliki jabatan struktural yang mengurus hanya manajemen tidak melayani pasien,” jelasnya.