mediasulsel.id – JAKARTA — Isu kesetaraan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan setelah Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 dan mulai disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/3/2026).
Kuasa pemohon, Dicky Supermadi, dalam persidangan menyampaikan bahwa ketentuan dalam UU ASN dinilai masih menempatkan PPPK sebagai aparatur “kelas dua” karena adanya pembatasan akses jabatan dibandingkan PNS. Padahal, menurutnya, PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik dan tugas pemerintahan.
Pemohon menggugat Pasal 34 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 Ayat (3) huruf c UU ASN. Dalam aturan tersebut terdapat frasa yang dinilai diskriminatif, yakni ketentuan jabatan ASN yang “diutamakan diisi dari PNS”. Ketentuan ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 serta hak atas perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.
Secara sosiologis, pemohon menilai aturan tersebut berpotensi memperkuat stigma bahwa PPPK merupakan aparatur kelas kedua. Dampaknya tidak hanya pada aspek psikologis dan motivasi kerja, tetapi juga dapat menimbulkan ketimpangan dalam akses jabatan dan tunjangan struktural di lingkungan birokrasi.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan frasa “diutamakan diisi dari PNS” dalam Pasal 34 Ayat (1), serta menyatakan Pasal 34 Ayat (2) dan frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 Ayat (3) huruf c bertentangan dengan UUD 1945.
Jika gugatan ini dikabulkan, maka peluang kesetaraan karier antara PPPK dan PNS dalam struktur ASN berpotensi terbuka lebih luas. Putusan MK nantinya dinilai dapat menjadi titik penting dalam membangun sistem birokrasi berbasis meritokrasi, di mana profesionalitas dan kinerja menjadi dasar utama pengembangan karier, bukan semata status administratif.
Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra juga memberikan sejumlah catatan kepada pemohon terkait argumentasi yang diajukan. Ia menyoroti bahwa sejak awal para pelamar PPPK sebenarnya telah mengetahui konsekuensi dari jalur yang mereka pilih.
Menurut Saldi Isra, mekanisme penerimaan PPPK dan PNS memang berbeda sejak tahap awal seleksi. Karena itu, penting bagi pemohon untuk memberikan penjelasan yang kuat mengenai alasan mengapa ketentuan yang sudah diketahui sejak awal tersebut kini dianggap tidak adil.
“Orang yang memilih jalur PPPK sejak awal sudah mengetahui konsekuensinya. Jadi bukan diterima dulu baru kemudian dipersoalkan statusnya. Proses penerimaannya saja sudah berbeda,” ujar Saldi Isra dalam persidangan.
Ia juga mengibaratkan kondisi tersebut seperti masa jabatan pejabat publik yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Ketika seseorang telah mengetahui ketentuan tersebut sejak awal, maka akan sulit jika setelah menjabat kemudian aturan itu dipersoalkan, kecuali terdapat alasan konstitusional yang kuat.
Selain itu, Hakim Konstitusi Ridwan turut memberikan catatan terhadap permohonan yang diajukan pemohon. Ia menilai argumentasi yang disampaikan masih perlu diperkuat, terutama dalam menjelaskan hubungan antara pasal yang diuji dengan dasar konstitusi yang dijadikan batu uji.
“Saudara harus menguraikan itu karena ini ada dua pasal yang diuji kemudian juga ada enam dasar pengujiannya, batu ujinya, ini Saudara belum mempertentangkan satu sama lain, baru menyebutkan saja di dalamnya saja. Ini Saudara harus mengelaborasi kerugian konstitusional ini dengan mempertentangkan satu per satu,” kata Ridwan dalam persidangan.
Ketua Majelis Panel, Saldi Isra, kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan yang telah diajukan. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu satu kali perbaikan agar argumentasi yang disampaikan dapat diperjelas dan diperkuat.
Berkas perbaikan permohonan tersebut harus diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Rabu, 25 Maret 2026, pukul 12.00 WIB. Sidang lanjutan akan digelar setelah perbaikan permohonan diterima oleh Mahkamah.
