mediasulsel.id – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kualitas layanan publik dengan mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan di seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa setiap proses layanan akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala agar masyarakat mendapatkan kepastian yang jelas.
“Kami ingin memastikan di internal benar-benar bersih. Organisasi kita harus sehat sehingga masyarakat sebagai pemohon punya kepastian, kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian urusannya bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan yang digelar secara daring dan luring dari Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/11/2025).
Menurut Menteri Nusron, peningkatan layanan bukan sekadar mengejar target administratif, tetapi memastikan masyarakat memperoleh kejelasan status berkas yang mereka ajukan. Sejak pertemuan internal sebelumnya dua pekan lalu, Kementerian ATR/BPN mencatat progres positif dengan penurunan tunggakan mencapai sekitar 18.000 layanan.
“Menuju tanggal 31 Desember tinggal beberapa pekan. Karena itu, kita butuh akselerasi, percepatan yang bersifat eksponensial sehingga tidak ada masalah pertanahan yang menggantung,” tegas Menteri Nusron.
Sebagai lembaga yang menangani kebutuhan dasar masyarakat terkait tanah dan ruang, Kementerian ATR/BPN didorong untuk mengubah pola kerja menjadi lebih responsif dan akuntabel. Menteri Nusron menekankan bahwa setiap satuan kerja wajib memberikan kepastian kepada pemohon, baik kepastian waktu, kepastian biaya, maupun kepastian apakah suatu permohonan dapat diproses atau tidak.
Ia juga mengingatkan bahwa Kementerian ATR/BPN harus bersiap menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mengingat program PTSL menggunakan dana APBN, pengawasan dan pertanggungjawaban atas realisasinya menjadi prioritas utama. “Karena itu kita harus melakukan antisipasi secara konkret dan terukur,” jelasnya.
Sebagai langkah penguatan tata kelola dan pencegahan agar tunggakan tidak kembali menumpuk, Menteri Nusron menyampaikan bahwa jika hingga awal 2026 masih terdapat tunggakan yang belum terselesaikan, pihaknya akan menyiapkan regulasi baru berbasis prinsip first in, first out (FIFO). Prinsip ini akan memastikan setiap berkas diproses sesuai antrean, sehingga tidak ada celah perlakuan tidak adil antar-pemohon.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, turut memaparkan kondisi teknis di lapangan. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, bersama Inspektur Jenderal, Pudji Prasetijanto Hadi.
Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta 88 Kantor Pertanahan yang menjadi prioritas penyelesaian berkas layanan juga mengikuti rapat tersebut secara daring.












