mediasulsel.id, Jakarta, Rabu, 23/09/2026 — Nomor sertipikat elektronik menggunakan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El) sepanjang 14 digit sebagai identitas tunggal bidang tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjelaskan susunan digit tersebut agar pemilik tanah memahami informasi pada dokumennya.
Perbedaan dengan sertipikat analog
Sertipikat analog memuat Nomor Induk Bidang 13 digit dan Nomor Hak 14 digit pada bagian kanan bawah halaman depan.
Dalam sertipikat elektronik, keduanya disederhanakan menjadi NIB-El 14 digit.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida menyebut nomor tunggal itu membantu administrasi pertanahan menjadi lebih tertib dan terintegrasi.
Susunan 14 digit NIB-El
Dua digit pertama adalah kode provinsi, dua digit berikutnya kode kabupaten atau kota, dan sembilan digit sesudahnya nomor bidang tanah.
Digit terakhir menunjukkan indeks letak bidang, dengan angka 0 sampai 6 untuk membedakan permukaan tanah, ruang atas atau bawah tanah, dan jenis bidang lain termasuk satuan rumah susun.
NIB-El dapat dilihat pada halaman depan cetakan sertipikat elektronik dan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
