,

Non-ASN Makassar Bisa Klaim JHT hingga Rp15 Juta, Pencairan Dimulai Juli

oleh -26 Dilihat
oleh
Screenshot 2025 06 18 051812
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba/Dok Ist

mediasulsel.id – Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan angin segar bagi tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Para tenaga non-ASN ini, baik yang telah masuk dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun yang belum terakomodir, berhak mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa pencairan JHT dapat mencapai Rp15 juta per orang. Program ini merupakan bagian dari perlindungan sosial ketenagakerjaan yang telah diikuti Pemkot sejak tahun 2017.

“Bagi rekan-rekan non-ASN yang sudah menerima SK pemberhentian, baik yang tergabung dalam PJLP maupun yang belum, mereka sudah bisa mengklaim JHT,” ungkap Nielma di Balai Kota Makassar, Selasa (17/6/2025).

Nielma menambahkan bahwa selain JHT, tenaga non-ASN juga tercakup dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU), karena sebagian besar dari mereka menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Besaran BSU yang diterima adalah Rp600 ribu per bulan selama dua bulan.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak 2017, seluruh tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Makassar telah didaftarkan dalam tiga program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program JHT sendiri bersifat seperti tabungan yang dapat dicairkan setelah masa kerja berakhir.

Baca Juga : https://mediasulsel.id/ahli-waris-dijadikan-tersangka-ishak-hamsah-diduga-korban-mafia-tanah/

Untuk mencairkan JHT, beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain SK Pengangkatan, SK Pemberhentian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan rekening dari bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).

Nielma menyarankan proses klaim dilakukan secara daring melalui situs resmi BPJamsostek, aplikasi JMO, atau langsung ke kantor cabang BPJamsostek jika menghadapi kendala teknis.

Kalau dokumen sudah lengkap, lebih baik klaim online karena lebih praktis. Namun jika tidak memungkinkan, bisa langsung ke kantor,” sarannya.

Pencairan JHT secara massal dijadwalkan mulai bulan Juli 2025. Nielma menyebutkan bahwa Dinas Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan menggelar proses klaim serentak di 15 kecamatan. Targetnya, seluruh proses pencairan bisa diselesaikan dalam waktu tiga hari.

Untuk mendukung proses ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah menerbitkan surat edaran yang mengatur mekanisme teknis klaim JHT bagi tenaga non-ASN.

Kami sudah siapkan semuanya, tinggal pelaksanaan. Ini wujud nyata komitmen Pemkot dalam memberikan perlindungan kerja secara menyeluruh,” tutup Nielma.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 3.734 tenaga non-ASN yang telah didata ulang oleh Pemkot Makassar. Dari jumlah tersebut, 2.624 telah masuk ke dalam skema PJLP, yang mayoritas terdiri dari petugas kebersihan dan tenaga teknis. Sementara 1.110 sisanya masih menunggu penyesuaian kebijakan lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.