NasionalPertanahan

Nusron Ingatkan 13 Persen Sawah di Luar LP2B Tetap Perlu Dilindungi

3
13 persen sawah di luar LP2B — dokumentasi Kementerian ATR/BPN
Foto: Kementerian ATR/BPN.

mediasulsel.id, Sleman, Selasa, 08/09/2026 — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan 13 persen sawah di luar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tetap memerlukan pembatasan alih fungsi.

Pernyataan itu disampaikan setelah penetapan LP2B nasional mencapai 87,52 persen, melewati target 87 persen untuk 2029.

Capaian nasional melampaui target

Dalam rapat koordinasi di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Nusron mengapresiasi kerja jajaran Kementerian ATR/BPN di seluruh daerah.

Ia menyebut Jawa Barat telah mencapai 87,02 persen, sementara Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan masing-masing 88 persen.

Capaian nasional itu merujuk target dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Pengaturan sawah tersisa disiapkan

Menurut Nusron, terpenuhinya target LP2B belum menutup pekerjaan perlindungan lahan pangan.

Pemerintah masih perlu menetapkan jenis pemanfaatan yang diperbolehkan pada sawah di luar kawasan LP2B agar alih fungsi tidak berlangsung tanpa kendali.

Kebijakan perlindungan lahan diminta dipertahankan setidaknya hingga 2029, sejalan dengan rencana penambahan sekitar tiga juta hektare sawah baru di luar Pulau Jawa.

Exit mobile version