mediasulsel.id – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan pemerintah akan menyelesaikan polemik pembatalan sertipikat tanah milik transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ia menegaskan hak masyarakat akan dikembalikan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pembatalan.
Hal itu disampaikan Nusron usai rapat koordinasi bersama Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (10/2/2026).
“Langkah pertama, kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut dengan mencabut SK pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang terbit karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba akan turun langsung ke Kalimantan Selatan,” kata Nusron.
Kronologi Kasus
Nusron menjelaskan, persoalan bermula dari sertipikat tanah milik transmigran di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar 1990. Namun pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Sebagian lahan disebut berupa rawa tidak produktif dan banyak ditinggalkan pemiliknya. Selain itu, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak lain.
Masalah berlanjut pada 2019 ketika kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan sertipikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertipikat di atas lahan seluas 485 hektare.
“Menurut kami, pasal yang dipakai tidak tepat setelah dilakukan pengecekan. Proses mediasi sebenarnya sudah berjalan panjang sejak Januari 2025, namun belum semua pihak mencapai kesepakatan. Karena itu, mediasi akan kami lakukan kembali,” ujarnya.
Perusahaan Diminta Bayar Ganti Rugi
Dalam proses mediasi lanjutan, Nusron meminta pemegang IUP memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang sertipikatnya akan dipulihkan. Ia berharap solusi tersebut dapat mengakomodasi kepentingan perusahaan sekaligus masyarakat.
“Perintah kami jelas, tim tidak boleh pulang sebelum masalah ini tuntas. Atas nama Kementerian ATR/BPN, kami juga memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” tegasnya.
Muhammad Iftitah turut mengapresiasi respons cepat ATR/BPN dalam menangani persoalan transmigran. Ia memastikan kementeriannya akan ikut mengawal penyelesaian konflik dengan menurunkan tim ke lapangan.
“Kami berterima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri ESDM yang merespons cepat permasalahan ini,” ucapnya.
Sementara itu, Tri Winarno menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk perusahaan di area tersebut sekaligus membekukan IUP hingga persoalan benar-benar selesai.
“Kami bekukan dulu izinnya sampai masalah clear. Kegiatan baru bisa berjalan kembali setelah semuanya tuntas,” pungkas Tri.
