Nusron Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lahan TNI AU, Aset Negara Rp14,5 T Dicatat

oleh -8 Dilihat
oleh
Screenshot2026 01 2210234
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (tengah) memberikan keterangan usai konferensi pers pencabutan izin PBPH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. Pemerintah menyatakan telah menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dan mencabut izin usaha 28 perusahaan.

mediasulsel.id – Jakarta – Pemerintah menyepakati pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, karena lahan tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara (TNI AU). Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi lintas lembaga yang digelar di Kejaksaan RI, Rabu (21/1/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq. TNI AU dinyatakan dicabut. Keputusan tersebut, kata Nusron, diambil berdasarkan kesamaan pandangan hukum dari seluruh pihak yang hadir.

banner DPRD Makassar 728x90

“Semua sepakat bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut. Keputusan ini berada pada koridor hukum yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Nusron usai rapat.

Nusron menjelaskan, HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung bersama enam entitas lain yang masih berada dalam satu grup usaha. Dari hasil pemeriksaan, nilai aset negara yang berhasil dicatat dari pencabutan tersebut mencapai sekitar Rp14,5 triliun.

Setelah pencabutan, lahan itu akan diserahkan kepada pihak yang berhak, yaitu Kementerian Pertahanan cq. TNI AU. Nusron menambahkan, TNI AU akan menindaklanjuti secara administratif, termasuk mengajukan pengukuran ulang dan penerbitan sertipikat baru atas nama Kemenhan cq. TNI AU.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyampaikan persoalan lahan tersebut telah berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015. Karena itu, penertiban status kepemilikan lahan dinilai sebagai kewajiban Kemenhan dan TNI AU.

“Alhamdulillah, dalam rapat tadi semua pihak sepakat untuk mencabut HGU tersebut. Kami berterima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait lainnya,” kata Donny.

Rapat koordinasi turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli Horja Tampubolon, serta perwakilan KPK, BPK, dan BPKP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.