NasionalPertanahan

Nusron Jelaskan Skema Layanan Tanah 10 Hari kepada IPPAT Yogyakarta

2
layanan tanah 10 hari — dokumentasi Kementerian ATR/BPN
Foto: Kementerian ATR/BPN.

mediasulsel.id, Sleman, Senin, 07/09/2026 — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memaparkan skema layanan tanah 10 hari kepada jajaran IPPAT dan BPKAD se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pertemuan berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Sleman, pada 4 September 2026.

Waktu pelayanan dibagi antarlembaga

Dalam Peralihan Hak Terintegrasi, pemerintah daerah memiliki waktu maksimal tiga hari untuk memverifikasi BPHTB.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mendapat dua hari untuk membuat akta, sedangkan kantor pertanahan menyelesaikan tahapnya dalam lima hari.

Nusron menegaskan target itu membutuhkan kerja bersama pemerintah daerah dan PPAT karena tidak semua tahap berada di tangan Kementerian ATR/BPN.

Untuk Pengukuran Terjadwal, masa tunggu dijadwalkan maksimal tujuh hari dan pembuatan Peta Bidang Tanah maksimal lima hari, sehingga totalnya 12 hari.

Data dan organisasi ikut dibenahi

Kementerian mendorong kerja sama kantor pertanahan dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang dengan Nomor Objek Pajak serta mempercepat verifikasi BPHTB.

Nusron juga menjelaskan rencana organisasi berbasis wilayah, yang membagi tanggung jawab kepala seksi menurut kecamatan.

Rapat turut dihadiri Kepala Kanwil BPN D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto dan perwakilan kantor pertanahan setempat.

Exit mobile version