mediasulsel.id – Jakarta, Kamis (6/11/2025) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan penataan ruang harus menjadi instrumen utama untuk mewujudkan empat visi Presiden Prabowo Subianto: ketahanan pangan, kemandirian energi, industrialisasi nasional, dan perumahan rakyat terjangkau. Seluruhnya, kata dia, bersinggungan pada pemanfaatan lahan.
“Ketahanan pangan butuh tanah yang harus dilindungi, ketahanan energi juga butuh tanah, industrialisasi butuh tanah, dan perumahan murah pun memerlukan tanah yang sama. Inilah pentingnya tata ruang yang mampu menyeimbangkan semuanya,” ujar Nusron dalam Sarasehan Hari Tata Ruang (HANTARU) di Jakarta Selatan.
Sinkronisasi RTRW–RDTR dengan Arah Nasional
Nusron menilai tata ruang berfungsi menjaga keseimbangan pembangunan agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan antarsektor. Karena itu, seluruh RTRW dan RDTR di daerah diminta selaras dengan arah pembangunan nasional.
“Kita harus pastikan niat pembangunan itu benar sejak awal. Kalau salah niatnya, salah juga tata ruangnya,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN menargetkan penuntasan 2.000 RDTR dalam dua tahun ke depan. Dengan sinkronisasi yang berkeadilan, Nusron optimistis arah pembangunan menuju kedaulatan pangan, kemandirian energi, kemajuan industri, serta akses hunian yang adil bagi seluruh rakyat.
Wamendagri: RDTR Kunci Kota Berkarakter
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menekankan RDTR bukan sekadar zonasi, melainkan peta jalan transformasi kota.
“RDTR memang mengatur zonasi, tetapi lebih dari itu, kita berharap RDTR membuat kota bertransformasi menjadi kota yang berkelanjutan, hijau, dan inklusif,” ujarnya.
Hadir dan Latar Acara
Turut mendampingi Nusron, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, serta jajaran pejabat tinggi madya dan pratama ATR/BPN. Ketua IAP Hendricus Andy Simarmata juga memberi sambutan dalam Sarasehan HANTARU 2025.
Konteks:
Lihat Juga: Rakor Tindak Pidana Pertanahan, Nusron Sematkan Pin Emas ke 74 Pendukung Penegakan Hukum
-
RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah): rencana struktur dan pola ruang wilayah.
-
RDTR (Rencana Detail Tata Ruang): turunan operasional RTRW, jadi basis perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dengan percepatan RDTR dan penyelarasan kebijakan, pemerintah menargetkan pembangunan yang terukur, minim konflik lahan, dan berorientasi pada keadilan ruang.
