mediasulsel.id, Jeneponto, oknum Guru Inisial ID, ASN (Apartur Sipil Negara) UPT SD Bulodoang kecamatan Bangkala kabupaten Jeneponto Lakukan tindak penipuan terdapat Penyedia Barang dan jasa
Menurut Rakiman Direktur CVNew Khenzu Pratama menjelaskan oknum guru tersebut telah mengorder spandek dan anti rayap sebesar Rp. 52.700.000
“Barang yang di order ini sejak tahun 2019, hingga sekarang saya belum di bayar kan” ungkapnya
Adapun barang yang telah dipesan ID guru SD 7 Bulodoang ialah anggaran DAK Fisik Tahun 2019
![Oknum Guru ASN di Jeneponto Lakukan Penipuan Terhadap penyedia 3 IMG 20240423 170547 scaled](https://mediasulsel.id/wp-content/uploads/2024/04/IMG_20240423_170547-scaled.jpg)
Hingga saat ini direktur CV new Khenzu Pratama sudah melakukan upaya persuasif untuk di bayarkan dan telah membuat surat pernyataan dengan yang bersangkutan, namun oknum guru tersebut kembali mengingkari surat pernyataan yang telah dibuat
“Saya sudah berusaha untuk menagi secara persuasif namun oknum guru tersebut tidak pernah mengindahkan saya jelasnya”
Lebih lanjut apabila oknum guru tersebut tidak pernah mengindahlan saya Akan melaporkan oknum tersebut di dinas pendidikan Kab jeneponto dan Inspektorat” Ungkapnya
Sementara itu Rakiman juga mennambahkan akan menempuh jalur hukum dalam perkara ini terangnya