BeritaHukumKriminalMakassarSulsel

Oknum Polisi Dilaporkan Dugaan Telantarkan Istri-Anak, Pernah Tersangka Penipuan-Penggelapan Hingga Tak Jalankan Mutasi, Kapolda Sulsel dan Propam Didesak Bertindak

5
IMG 20260812 234553
Oplus_16908288

Makassar, Mediasulsel.id — Kuasa hukum Gabriella Natasya, Ogri Oktovian Panggua, S.H., melontarkan sorotan keras terhadap Kapolda Sulsel dan Bidang Propam Polda Sulsel terkait penanganan berbagai laporan yang menyeret anggota Polri Briptu Rezky Gabriel Lalujan.

Ogri meminta Kapolda Sulsel tidak tinggal diam dan memastikan seluruh laporan terhadap Briptu Rezky diproses secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Sorotan tersebut mencakup laporan dugaan penelantaran istri dan anak selama lebih dari satu tahun, dugaan penganiayaan terhadap mertua, informasi mengenai sejumlah laporan di lingkungan Propam, hingga persoalan pelaksanaan mutasi yang disebut tidak dijalankan sejak November 2025.

Terbaru, Ogri juga mengungkap pihaknya memiliki bukti mengenai status tersangka Briptu Rezky dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
Dengan nomor LP : LP/B/158/II/2025 Polda sulsel, dan kami mendapatkan surat sakti yang dimana orang tua dari Briptu Resky gabriel Wiratama Lalujuan sebagai penjamin agar anakanya tidak ditahan namun informasi dari Istri Briptu Resky tersebut di konfimasi oleh penyidik Krimum polda sulsel Bripka andhika unit 1 subdit 2 kalau menanyakan keberadaan Sdr Briptu Resky gabryel wiratama Lalujan sedangkan kan jelas dalam surat sudah ada permohonan penangguhan penahan artinya sdr Briptu Resky gabriel ini tidak kooperatif dalam menjalankan penangguhan penahanan tersebut.

“Kami juga mempunyai bukti terkait status tersangkanya di Krimum Polda Sulsel. Briptu Rezky ini sudah menjadi tersangka, di mana orang tua dari Briptu Rezky melakukan permohonan agar anaknya tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegas Ogri saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (12/8/2026).

Ogri: Jangan Sampai Ada Intervensi di Propam

Menurut Ogri, pihaknya mengetahui orang tua Briptu Rezky merupakan purnawirawan Polri yang disebut pernah cukup lama bertugas di lingkungan Propam Polda Sulsel.

Fakta tersebut, kata Ogri, tidak serta-merta membuktikan adanya intervensi. Namun, kondisi itu dinilainya patut menjadi perhatian agar proses pemeriksaan di Propam benar-benar berjalan independen.

“Kami mengetahui bahwa orang tua Briptu Rezky ini purnawirawan Polri dan cukup lama bertugas di Propam Polda Sulsel. Jangan sampai ada indikasi bahwa orang tua Briptu Rezky melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan yang berlangsung di Propam Polda Sulsel,” ujarnya.

Ogri menegaskan, pihaknya tidak sedang menuduh telah terjadi intervensi. Namun, ia meminta Kapolda Sulsel memastikan tidak ada pengaruh dari pihak mana pun dalam proses pemeriksaan.

“Kami tidak mengatakan sudah terjadi intervensi. Tetapi jangan sampai itu terjadi. Kalau betul ada intervensi, sungguh sangat disayangkan. Tubuh institusi Polri akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Menurut Ogri, Propam seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan ketika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Propam harus menunjukkan bahwa tidak ada siapa pun yang kebal terhadap pemeriksaan. Mau anak siapa, pernah bertugas di mana, semuanya harus sama di hadapan aturan,” katanya.

Laporan Disebut Ada di Sejumlah Unit Propam

Ogri juga mengungkapkan bahwa persoalan Briptu Rezky Gabriel Lalujan bukan hanya terkait laporan yang saat ini dikawal pihaknya.

Menurut informasi yang diterima kuasa hukum, telah terdapat sejumlah laporan yang disebut berkaitan dengan Briptu Rezky di berbagai unit Propam Polda Sulsel.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Informasi yang kami dapatkan, laporan terkait Rezky Gabriel Lalujan ini sudah bukan hanya satu. Sudah ada beberapa laporan di berbagai unit Propam Polda Sulsel. Kalau benar laporan-laporan itu ada, pertanyaannya sederhana, sudah sejauh mana penanganannya?” ujar Ogri.

Ia meminta seluruh laporan tersebut tidak ditangani secara parsial.

“Jangan hanya satu laporan yang dilihat. Kalau memang ada laporan-laporan lain, buka semuanya secara internal, periksa, kemudian simpulkan berdasarkan bukti. Jangan sampai laporan terpisah-pisah sehingga persoalannya tidak pernah terlihat secara utuh,” tegasnya.

Mutasi Sejak November 2025 Juga Dipertanyakan

Sorotan Ogri semakin tajam setelah pihaknya memperoleh dokumen yang memuat keterangan mutasi Briptu Rezky Gabriel Lalujan sebagai BA Polres Toraja Utara Polda Sulsel, dengan keterangan demosi lima tahun.

Menurut informasi yang diterima pihak kuasa hukum, sejak keputusan mutasi tersebut terbit pada November 2025 hingga sekarang, Briptu Rezky disebut tidak menjalankan mutasi dan tidak melapor ke kesatuan tujuan.

“Kalau benar sejak SK mutasi terbit pada November 2025 sampai sekarang yang bersangkutan tidak menjalankan mutasinya dan tidak pernah melapor di tempat yang ditentukan, ini harus diperiksa. Jangan dibiarkan begitu saja,” kata Ogri.

Ia meminta Propam menjelaskan status kedinasan Briptu Rezky dan apakah persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme disiplin maupun etik.

“Kalau memang tidak pernah melaksanakan mutasi, tidak pernah melapor, dan itu berlangsung berbulan-bulan, pertanyaannya sederhana: status kedinasannya bagaimana? Apakah sudah pernah diperiksa Propam? Apakah ada proses disiplin? Semua itu harus jelas,” tegasnya.

Ogri menolak menyimpulkan sendiri bahwa kondisi tersebut merupakan desersi.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyebut seseorang desersi. Tetapi kalau memang ada ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, berlangsung lama, dan ada kewajiban kedinasan yang tidak dijalankan, Propam wajib memeriksa dan menjelaskan status persoalan tersebut,” ujarnya.

Laporan Dugaan Penelantaran Istri dan Anak

Di sisi lain, Ogri mengawal laporan Gabriella Natasya terhadap Briptu Rezky Gabriel Lalujan terkait dugaan penelantaran dalam rumah tangga.

Gabriella melaporkan suaminya ke Polda Sulsel pada 25 Juli 2026. Ia mengaku telah menjalani kehidupan rumah tangga tanpa nafkah dan perhatian yang memadai selama kurang lebih dari satu tahun.

“Sampai saat ini belum dilakukan perhadapan dengan pihak yang kami laporkan.hari ini senin tanggal 12/08/2026 kami kembali menanyakan perkembangan perkara ini. Kami berharap jangan sampai laporan ini hanya berhenti di meja pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses hukum dan etik berjalan sebagaimana mestinya. Kalau terbukti melanggar, berikan sanksi sesuai aturan,” tegas Ogri.

Mertua Juga Laporkan Dugaan Penganiayaan

Selain laporan Gabriella, ayahnya, AM, juga melaporkan Briptu Rezky Gabriel Lalujan ke Polsek Biringkanaya atas dugaan penganiayaan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi saat AM berusaha melerai pertengkaran antara Gabriella dan Briptu Rezky di kawasan BTN Pepabri, Kecamatan Biringkanaya, Jumat malam (24/7/2026).

AM mengaku mengalami luka pada kepala, jari, dan kaki serta telah menjalani visum.

Ogri meminta laporan tersebut diproses secara profesional.

“Kami menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Tetapi jangan sampai status sebagai anggota Polri justru membuat prosesnya berjalan berbeda. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti,” katanya.

Ogri Pertanyakan Kapolda: Ada Apa?

Ogri secara khusus mendesak Kapolda Sulsel turun tangan.

Menurutnya, semakin banyak persoalan yang disebut berkaitan dengan Briptu Rezky justru membuat pimpinan Polda Sulsel harus memastikan seluruh proses pemeriksaan berlangsung transparan.

“Kami meminta Kapolda Sulsel memberikan atensi terhadap berkas ini. Kalau Kapolda saja tidak mampu memberikan atensi, kami tentu bertanya, ada apa? Apakah yang bersangkutan begitu sakti atau ada perlindungan tertentu sehingga prosesnya seolah sulit berjalan?” kata Ogri.

Ia meminta Kapolda memastikan tidak ada anggota yang kebal terhadap proses hukum maupun etik.

“Ini bukan hanya soal Gabriella. Ini soal bagaimana institusi menegakkan aturan terhadap anggotanya sendiri. Jangan sampai masyarakat melihat ada anggota yang berkali-kali dilaporkan tetapi prosesnya tidak memberikan kepastian,” sambungnya.

Jika Terbukti Berat, Ogri Minta PTDH

Ogri menegaskan, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran berat dan berulang serta memenuhi ketentuan, institusi harus berani memberikan sanksi tegas.

“Kalau Polda Sulsel berani melihat persoalan ini secara objektif dan memang terbukti pelanggarannya berat serta berulang, kami berharap diberikan sanksi tegas, termasuk PTDH jika memang memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Menurut Ogri, ketegasan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Kalau Polri ingin benar-benar bersih dari oknum yang mencoreng institusi, maka jangan ada perlakuan berbeda. Siapa pun yang melanggar harus diperiksa dan diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Ogri memastikan pihaknya akan terus mengawal seluruh laporan tersebut.

“Kami akan terus mengawal laporan ini. Kapolda harus memastikan Propam bekerja secara profesional dan independen. Jangan sampai benteng terakhir pengawasan anggota Polri justru kehilangan fungsi,” pungkasnya.

Exit mobile version