mediasulsel.id – MAKASSAR – Sebanyak 107 pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar selama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar sepanjang Juni.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa dari total tersangka tersebut, 102 orang merupakan laki-laki dan lima lainnya perempuan. Penangkapan ini merupakan hasil dari 65 laporan polisi yang menjadi target operasi.
“Dari jumlah itu, 27 orang berperan sebagai kurir, 10 sebagai bandar, dan sisanya merupakan pengguna,” ujar Arya dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).
Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Menurut Arya, jaringan peredaran narkoba yang berhasil dibongkar merupakan jaringan internasional yang berasal dari China. Barang haram tersebut diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia, lalu masuk ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat sebelum akhirnya sampai ke Makassar.
“Pengungkapan 10 kilogram sabu ini berawal dari penangkapan jaringan yang masuk ke Makassar. Kami kemudian kembangkan kasusnya hingga ke Kalimantan dan Surabaya,” jelas Arya.
Modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan sabu dalam kemasan teh asal China yang dimasukkan ke dalam koper dan siap diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Para bandar dan pengedar dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, para kurir dan pengguna yang menguasai narkotika di bawah lima gram dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 UU yang sama, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara