Mediasulsel.id, Kupang, Selasa, 4 Agustus 2026 — Pemerintah daerah se-Nusa Tenggara Timur dilibatkan dalam percepatan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak agar layanan pertanahan lebih pasti, cepat, dan mudah bagi masyarakat.
- Pengukuran Terjadwal ditargetkan selesai 12 hari
- Jadwal ukur maksimal tujuh hari
- PBT selesai maksimal lima hari
- Verifikasi BPHTB ditargetkan tiga hari
- NIB dan NOP akan diintegrasikan
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan kebutuhan kolaborasi itu dalam rapat koordinasi program pertanahan dan tata ruang di Kantor Gubernur NTT.
“Kami membutuhkan bantuan bupati dan wali kota agar semua layanan yang diberikan memudahkan masyarakat,” kata Nusron, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pengukuran ditargetkan 12 hari
ATR/BPN menetapkan masa tunggu jadwal pengukuran paling lama tujuh hari sejak permohonan didaftarkan.
Setelah pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah ditargetkan terbit maksimal lima hari.
Keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal dengan demikian ditargetkan selesai dalam 12 hari.
Kepastian waktu dimaksudkan agar masyarakat mengetahui kapan petugas datang dan kapan produk layanan diterima.
Integrasi data untuk percepat BPHTB
Peran pemerintah daerah dibutuhkan dalam layanan Peralihan Hak, terutama verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
ATR/BPN mendorong integrasi Nomor Induk Bidang dengan Nomor Objek Pajak agar data luas dan bentuk bidang tersinkronisasi.
Verifikasi BPHTB di pemerintah daerah ditargetkan selesai maksimal tiga hari.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan pemerintah provinsi siap menyinergikan perangkat daerah dan pemerintah kabupaten serta kota.
Kolaborasi juga diarahkan untuk mempercepat sertipikasi tanah dan menangani kebutuhan strategis pengelolaan pertanahan di NTT.
















