Pemerintah Terbitkan Perpres Baru, Nusron Beberkan Peta Lahan Sawah Dilindungi Rampung 2026

oleh -2 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2026 02 11at14.28.48
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan roadmap penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dalam Rakortas tingkat menteri di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Pemerintah menargetkan seluruh peta LSD rampung pada pertengahan 2026 guna menekan alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional.

mediasulsel.di – JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menekan konversi lahan pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (10/2/2026).

“LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun sudah ditetapkan di delapan provinsi yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta.

Delapan provinsi tersebut yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah menargetkan perluasan penetapan LSD dilakukan secara bertahap. Sebanyak 12 provinsi dijadwalkan menyusul pada akhir kuartal I atau Maret 2026, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan. Selanjutnya, 17 provinsi lainnya ditargetkan rampung pada akhir kuartal II sehingga seluruh peta LSD dapat diselesaikan pada pertengahan tahun.

“Tim Pelaksana Terpadu harus menyajikan data minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah. Jika target ini tercapai, maka pertengahan 2026 seluruhnya sudah clean and clear,” jelas Nusron.

Saat ini, luas LSD di delapan provinsi mencapai sekitar 3.836.944,35 hektare dari total Lahan Baku Sawah nasional yang berada di angka 7.348.000 hektare. Artinya, hampir 60 persen sawah Indonesia berada di wilayah tersebut.

Nusron menambahkan, pengendalian oleh pemerintah pusat sejak 2021 terbukti mampu menekan laju alih fungsi lahan hingga sekitar 0,05 persen per tahun. Dengan penetapan LSD, kewenangan perubahan fungsi lahan yang sebelumnya berada di pemerintah daerah kini beralih ke pemerintah pusat agar pengawasan lebih optimal.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan revisi Perpres dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengurangi luas lahan pangan strategis.

“Perpres ini bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengendalikan alih fungsi sawah, memberdayakan petani agar tetap mempertahankan lahannya, serta menyediakan data yang akurat dan terintegrasi,” kata Zulkifli.

Ia menjelaskan, aturan tersebut juga mengatur tahapan penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan, sinkronisasi data, pengusulan oleh Ketua Tim Terpadu, penetapan peta oleh Menteri ATR/BPN, hingga pemutakhiran peta secara berkala.

Rakortas turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Nusron hadir didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.