mediasulsel.id – Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan rencana Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) belum akan dijalankan dalam waktu dekat. Pemerintah kota memastikan proyek tersebut hanya bisa dilanjutkan setelah melalui kajian yang matang dan menjamin keselamatan masyarakat serta lingkungan.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat memimpin rapat bersama PT Sarana Utama Synergy selaku pengelola proyek PSEL, Kamis (29/1/2026).
Munafri menekankan, seluruh tahapan proyek harus didasarkan pada kajian teknis, lingkungan, sosial, hingga regulasi secara menyeluruh sebelum masuk ke tahap pembangunan fisik.
Ia menjelaskan, meskipun sebelumnya telah ada kontrak kerja sama, namun berdasarkan arahan Kementerian Lingkungan Hidup, seluruh proses sebelum pelaksanaan fisik harus dimulai kembali dari awal.
“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, meskipun Makassar sudah pernah melakukan kontrak, sebelum pelaksanaan fisik dilakukan semuanya dianggap nol,” ujar Munafri.
Dalam rapat tersebut, Munafri juga menegaskan bahwa lokasi PSEL harus difokuskan di kawasan TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala. Menurutnya, fasilitas pengelolaan sampah harus berada di kawasan yang memang sejak awal diperuntukkan untuk aktivitas persampahan.
“Jangan sampai kita membuka lokasi baru yang justru dekat dengan permukiman warga,” tegasnya.
Munafri menyebut seluruh opsi masih terbuka, termasuk peninjauan kembali lokasi proyek. Namun, keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan hasil kajian internal yang objektif dan transparan.
Pemerintah Kota Makassar juga berencana membentuk tim teknis khusus untuk melakukan kajian komprehensif, termasuk perhitungan biaya, manfaat, serta potensi risiko yang mungkin timbul dari proyek PSEL.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, pemerintah tidak akan memaksakan pelaksanaan proyek jika belum ada kepastian bahwa aspek teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, dan regulasi benar-benar aman.
“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tapi prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Munafri, yang akrab disapa Appi.
“Semua akan diputuskan berdasarkan kajian yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambah mantan bos PSM Makassar tersebut.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Makassar bahwa proyek PSEL tidak hanya berorientasi pada solusi teknis pengelolaan sampah, tetapi juga harus sejalan dengan aspirasi warga, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum.












