mediasulsel.id – Makassar — Pemerintah Kota Makassar berencana mengubah indikator penilaian kinerja RT dan RW, seiring dengan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait keberadaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, yang menyebut bahwa revisi ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 3 Tahun 2024.
Perwali tersebut sebelumnya menjadi acuan dalam menilai kinerja Ketua RT dan RW, dengan sembilan indikator utama, seperti:
-
Pengembangan Lorong Wisata
-
Pengelolaan Bank Sampah
-
Penarikan Retribusi Sampah
-
Peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
-
Implementasi program Sombere & Smart City
-
Pengelolaan Buku Administrasi RT/RW
-
Deteksi dini kerawanan sosial
-
Pendataan penduduk non-permanen
-
Mitigasi kerawanan bencana di wilayah RT/RW
Namun ke depan, beberapa indikator seperti Lorong Wisata tidak akan lagi digunakan dalam penilaian. Penyesuaian ini akan dimuat dalam Perwali terbaru yang saat ini sedang difinalisasi.
“Indikator kinerja akan berubah, dan itu akan tertuang dalam perwali yang baru,” ujar Zulkifly saat ditemui, Selasa (1/7/2025).
Revisi indikator ini diharapkan membuat sistem penilaian lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung penguatan peran RT/RW dalam pembangunan sosial dan lingkungan berbasis komunitas.