mediasulsel.id – Makassar, 26 Juni 2025 – Pemerintah Kota Makassar tengah memfinalisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur skema baru iuran retribusi sampah. Rencananya, regulasi ini akan resmi diluncurkan bersamaan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, dalam agenda Car Free Day (CFD) pada Minggu, 29 Juni 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa substansi perwali masih dalam proses penyempurnaan. Namun ia menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah konkrit dalam mengimplementasikan program prioritas daerah sesuai RPJMD Kota Makassar.
“Masih digodok tim teknis. Saat launching nanti akan kami paparkan detailnya,” ujar Helmy.
Skema iuran dalam perwali ini akan mengacu pada daya listrik rumah tangga 900 VA sebagai dasar klasifikasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2021. Namun DLH juga mengantisipasi potensi data ganda dari sistem tersebut dengan pendataan langsung ke lapangan yang kini masih berlangsung.
“Kami lakukan sinkronisasi data dengan PLN agar valid. Meski masih terkendala jumlah petugas di lapangan, proses ini terus berjalan,” tambahnya.
Dalam perwali baru ini, Pemkot juga menyertakan kebijakan pembebasan iuran sampah bagi warga tidak mampu, khususnya yang menggunakan listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA. Pendataan warga miskin pun turut dilakukan sebagai dasar validasi penerima manfaat.
Dengan regulasi ini, Pemkot berharap pengelolaan sampah bisa lebih optimal dan berbasis keadilan sosial. Setelah peluncuran nanti, perwali akan segera diimplementasikan.