,

Pemkot Makassar Ubah Skema Kendaraan Dinas, Fokus Sewa untuk Camat dan OPD Tertentu

oleh -2 Dilihat
oleh
Screenshot2026 01 3010555
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan

mediasulsel.id – MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai mengubah pola pengadaan kendaraan dinas pada tahun 2026. Jika sebelumnya pembelian kendaraan baru menjadi praktik umum, kini pemerintah lebih memprioritaskan sistem sewa, khususnya untuk kendaraan operasional di tingkat kecamatan dan sebagian organisasi perangkat daerah (OPD).

Kebijakan ini belum diterapkan secara menyeluruh. Hanya unit-unit tertentu yang akan menggunakan skema sewa, terutama para camat dan beberapa dinas yang membutuhkan mobilitas tinggi.

banner DPRD Makassar 728x90

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk efisiensi anggaran sekaligus optimalisasi aset yang sudah ada.

“Tahun ini tidak semua diganti dengan sistem sewa. Hanya di kecamatan dan beberapa dinas. Untuk pejabat eselon II juga tidak semuanya disewa karena masih ada kendaraan yang kondisinya bagus dan masih layak pakai,” ujarnya.

Menurutnya, kendaraan dinas yang masih dalam kondisi baik tetap akan digunakan dan tidak dipaksakan untuk diganti atau dialihkan ke sistem sewa.

Selain itu, pada 2026 pemerintah kota juga belum mengadakan kendaraan dinas berbasis listrik. Armada operasional masih menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

“Belum ada pengadaan mobil listrik tahun ini. Masih menggunakan kendaraan BBM seperti yang ada sekarang,” kata Dakhlan.

Model sewa dipilih karena dinilai lebih fleksibel. Pemerintah tidak perlu menanggung biaya perawatan jangka panjang maupun penyusutan aset, sementara kebutuhan operasional tetap bisa terpenuhi.

Dengan skema ini, belanja modal untuk pembelian kendaraan baru ditekan, dan anggaran bisa dialihkan untuk program prioritas lain. Namun, untuk kendaraan yang dinilai masih representatif, khususnya di level eselon II, tetap dipertahankan sebagai aset milik pemerintah daerah.

Kebijakan bertahap ini diharapkan mampu menyeimbangkan efisiensi anggaran dengan kebutuhan mobilitas aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.