
meidasulsel.id – Palu – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menepis isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 1000 persen yang belakangan ramai diperbincangkan. Pemkot memastikan penyesuaian hanya dilakukan secara bertahap, adil, dan mengikuti kondisi pasar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka, menjelaskan rata-rata kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berada di bawah 100 persen. Sebagian besar hanya berkisar 10–30 persen tergantung zonasi wilayah.
“Isu kenaikan sampai 1000 persen tidak sepenuhnya benar. Itu hanya terjadi di Kelurahan Layana, karena kawasan tersebut berubah fungsi dari hutan menjadi perumahan, sehingga nilai pasarnya naik signifikan,” ujar Eka, Jumat (15/8/2025).
Eka menambahkan, pemutakhiran NJOP ini merupakan yang pertama sejak 2014. Langkah ini dilakukan berdasarkan kajian harga pasar serta pembahasan bersama DPRD Kota Palu. Untuk meringankan beban warga, Pemkot juga menyiapkan berbagai opsi keringanan, mulai dari diskon, relaksasi, penghapusan denda, hingga skema cicilan.
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti, menegaskan pemerintah daerah tidak akan membebani masyarakat. “Bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi, tersedia prosedur resmi untuk mengajukan keringanan,” tegasnya.
Pemkot menyebutkan, pendapatan dari pajak daerah selama ini dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan. Di antaranya penyediaan 22 ambulans untuk kelurahan, perbaikan jalan sepanjang 60 kilometer, bantuan modal usaha, BPJS gratis bagi warga tidak mampu, hingga program bedah rumah.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Palu berharap masyarakat memahami bahwa penyesuaian PBB-P2 dilakukan demi mendukung pembangunan kota tanpa mengorbankan kesejahteraan warga.