Penertiban PKL di Makassar, 15 Lapak di Jalan Kerung-Kerung dan Gunung Salahutu Ditata

oleh -2 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2026 04 07at20.37.32
Kecamatan Makassar Tertibkan PKL di Dua Titik, Utamakan Pendekatan Persuasif

mediasulsel.id – MAKASSAR – Tim Kecamatan Makassar menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan bahu jalan di Jalan Kerung-Kerung serta Jalan Gunung Salahutu, Selasa (7/4/2026).

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menata kawasan sekaligus mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki serta mendukung kelancaran arus lalu lintas.

banner DPRD Makassar 728x90

Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban di ruang publik, khususnya di wilayah pusat Kota Makassar.

Camat Makassar, Tri Sugiarto, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah melalui pendekatan persuasif kepada para pedagang.

“Tim kecamatan sebelumnya telah melakukan pendekatan secara humanis kepada para pedagang PKL. Setelah itu, barulah kami lakukan penertiban di Jalan Kerung-Kerung dan Jalan Gunung Salahutu,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sekitar 15 lapak PKL berhasil ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Proses penertiban dilakukan dengan pendekatan dialogis sehingga para pedagang bersedia menata kembali aktivitas usahanya.

“Semuanya dilakukan secara humanis, sehingga para pedagang dapat menerima dan menyesuaikan kembali lokasi usahanya,” tambahnya.

Jalan Gunung Salahutu yang berada di Kelurahan Maradekaya Utara, Kecamatan Makassar, merupakan salah satu kawasan strategis di pusat kota. Wilayah ini dikenal sebagai area permukiman yang berdekatan dengan berbagai fasilitas umum.

Tri juga menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dimulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis sebanyak tiga kali.

“Setelah teguran ketiga, kami melakukan pendekatan lanjutan kepada pemilik lapak, termasuk melibatkan tokoh masyarakat setempat,” jelasnya.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah kecamatan belum melakukan relokasi terhadap para pedagang. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar lapak dinilai masih tergolong baru beroperasi, yakni sekitar dua hingga tiga tahun.

“Untuk saat ini belum ada relokasi khusus,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.