Makassar – Dugaan tindakan sewenang-wenang dilakukan oleh tiga oknum petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kediaman pengacara Farid Mamma, SH., M.H., yang berlokasi di Jl. Baji Pangasseng No. 52, Makassar. Farid langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Mamajang pada Senin (13/1) sekitar pukul 14.05 WITA. Laporan ini tercatat dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi LI/04/I/Res.1.10/2025/Reskrim.
Berdasarkan laporan yang diterima, tiga oknum petugas PDAM yang terlibat diidentifikasi sebagai Fadli, Daick, dan seorang lainnya yang belum diketahui identitasnya. Mereka diduga mencabut meteran air di rumah Farid Mamma tanpa memberikan pemberitahuan atau izin terlebih dahulu. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WITA, dan menurut Farid, tindakan tersebut dilakukan dengan cara arogan serta melanggar prosedur yang berlaku.
Kronologi Kejadian
Farid menjelaskan bahwa kendati sempat mengalami keterlambatan pembayaran, seluruh tagihan PDAM selalu dilunasi. Namun demikian, ketiga oknum petugas PDAM tersebut mendatangi rumahnya dan langsung mencabut meteran air tanpa membawa surat tugas maupun memberikan teguran resmi terlebih dahulu. “Mereka datang tanpa pemberitahuan, tidak ada surat tugas, dan langsung bertindak seperti pencuri. Padahal, sebagai petugas, mereka seharusnya melayani masyarakat dengan baik,” ujar Farid.
Insiden ini diperparah dengan perilaku salah satu petugas bernama Fadli, yang bersikap kasar dan arogan saat Farid mencoba meminta penjelasan. Farid menuturkan bahwa Fadli bahkan sempat membentaknya sambil menggebrak meja. “Dia berkata, ‘Saya anak jalan Kandea… apa mauta?!’ dengan nada tinggi dan penuh intimidasi. Ini jelas tindakan premanisme yang tak pantas dilakukan oleh petugas pelayanan publik,” ungkap Farid dengan nada geram.
Langkah Hukum dan Harapan Korban
Merasa dirugikan, Farid segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mamajang beberapa jam setelah insiden berlangsung. Ia menilai bahwa tindakan ketiga oknum petugas PDAM tersebut tidak hanya melanggar prosedur kerja, tetapi juga mencoreng prinsip dasar pelayanan publik yang mengutamakan sikap profesional dan transparansi.
Staf Polsek Mamajang, Aipda Ade Sonjaya, yang menerima laporan tersebut, memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini. “Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk ketiga oknum petugas PDAM, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Farid berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi instansi pelayanan publik agar lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. “Saya tidak hanya memperjuangkan hak saya sendiri, tetapi juga konsumen lain yang mungkin mengalami hal serupa. Pelayanan publik harus bebas dari sikap arogan dan premanisme,” tegas Farid.
Reaksi Masyarakat
Kasus dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum petugas PDAM ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa tindakan tersebut mencerminkan adanya masalah mendasar dalam standar pelayanan publik oleh instansi pemerintah. Publik berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Makassar, khususnya oleh PDAM, yang selama ini menjadi kebutuhan vital masyarakat. Farid menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya bukan semata untuk mencari keadilan pribadi, tetapi juga demi mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.