mediasulsel.id, Purwakarta, Senin, 21/09/2026 — Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 462 kantor pertanahan dan memberi pemohon pendaftaran tanah pertama kepastian jadwal ukur hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).
Di Purwakarta, seorang pemohon bernama Puri menerima PBT sepekan setelah mendaftarkan tanahnya.
Jadwal ukur diketahui sejak awal
Puri mendaftar pada Jumat, 4 September 2026, lalu dihubungi petugas untuk pengukuran pada Senin, 7 September.
Ia dapat mengambil PBT pada Jumat, 11 September 2026.
Berdasarkan keterangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, standar layanan mencakup masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan pembuatan PBT maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses ditargetkan selesai dalam 12 hari.
Memudahkan pengaturan waktu pemohon
Imam, warga Pasar Minggu yang mengurus pendaftaran tanah atas nama ibunya di Jakarta Selatan, juga menyebut jadwal yang jelas membantunya menyesuaikan waktu pengambilan hasil.
Saat ini, Pengukuran Terjadwal berlaku untuk pendaftaran tanah pertama kali.
Pemohon dapat meminta penjelasan lebih lanjut di kantor pertanahan kabupaten atau kota setempat.
