mediasulsel.id – Gowa – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikat redistribusi tanah kepada warga Kecamatan Tinggimoncong.
Total sertifikat yang diserahkan sebanyak 3.608 bidang.
Penyerahan sertifikat itu dirangkaikan dengan kegiatan One Day One District Pemkab Gowa di Pasar Wisata Mandiri Pattappang, Jumat (16/1/2026).
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang hadir menyerahkan sertifikat kepada warga.
Penyerahan sertifikat itu juga turut didampingi legislator Sulsel, Kamaruddin Samad.
Talenrang menegaskan sertifikat tanah menjadi fondasi penting untuk rasa aman masyarakat.
“Sertifikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat bisa mengelola tanahnya dengan tenang dan percaya diri,” ujar Talenrang.
Ribuan sertifikat tersebut dibagikan untuk empat kelurahan di Tinggimoncong.
Rinciannya 522 bidang untuk Kelurahan Malino.
Sebanyak 941 bidang untuk Kelurahan Bulutana.
Lalu 1.709 bidang untuk Kelurahan Pattappang.
Serta 406 bidang untuk Kelurahan Bontolerung.
Talenrang menyebut legalitas tanah membuka peluang ekonomi warga karena akses permodalan menjadi lebih terbuka.
Menurutnya, sertifikat bisa dimanfaatkan sebagai agunan produktif untuk pengembangan usaha pertanian, perkebunan, pariwisata desa, hingga UMKM.
“Kami ingin tanah ini menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Gowa Aksara Alif Raja menyebut capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor.
“Insya Allah tahun 2026 ada 31.000 lagi yang akan dibagikan di Kabupaten Gowa,” kata Aksara.
Aksara menjelaskan program PTSL dan redistribusi tanah bertujuan mempercepat peta pertanahan yang lengkap dan meminimalkan konflik lahan.
Salah satu penerima sertifikat, Hasbullah, mengaku terbantu karena kini kepemilikan tanahnya semakin pasti.
“Terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang telah diberikan berupa sertifikat,” ujarnya.












