,

Perbedaan Honorer dan PJLP, “Laskar Pelangi” Pemkot Makassar Wajib Tahu

oleh -234 Dilihat
oleh
IMG 20250303 113750 768x515 1
DOK IST

mediasulsel.id –  Makassar . Pemerintah Kota Makassar memperkenalkan skema Pekerja Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai solusi terhadap polemik tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kepastian hukum dan perlindungan kerja. Skema ini menyasar 3.734 tenaga kerja non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga tidak mengikuti seleksi PPPK.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa PJLP merupakan sistem kerja berbasis kontrak resmi yang disusun secara transparan oleh pemerintah daerah. Sistem ini menggantikan pola kerja honorer yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Berbeda dengan tenaga honorer yang seringkali bekerja tanpa kejelasan status, PJLP memberikan kontrak kerja yang jelas, struktur gaji yang tertata, serta jaminan kesehatan yang layak,” ujar Munafri pada Jumat, 23 Mei 2025.

Status kepegawaian dalam skema PJLP diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan spesifikasinya akan diperkuat melalui regulasi dari kepala daerah. Pemkot Makassar pun tengah menyiapkan dasar hukum yang akan mengatur implementasi PJLP di lingkup pemerintah kota.

Skema PJLP Gantikan Pola Honorer

Skema honorer selama ini menjadi sorotan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah pusat bahkan telah mengeluarkan larangan bagi instansi pemerintahan untuk merekrut tenaga honorer baru. Merespons hal ini, Pemkot Makassar menerapkan sistem PJLP yang dinilai lebih legal dan adil.

Hubungan kerja dalam PJLP dilakukan melalui mekanisme kontrak kerja yang difasilitasi oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa. Proses perekrutan juga dilakukan secara terbuka, sehingga setiap warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi.

Selain itu, PJLP memberikan perlindungan melalui keikutsertaan dalam BPJS, menambah jaminan keamanan kerja bagi para tenaga non-ASN. Beberapa kota besar seperti DKI Jakarta, Surabaya, dan Bandung juga telah lebih dulu menerapkan skema serupa.

“Ini bukan sekadar pekerjaan, tapi bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para pegawai yang telah melayani masyarakat,” tambah Munafri.

12 Ribu Lebih Non-ASN di Makassar

Saat ini, tercatat sebanyak 12.149 tenaga non-ASN berada dalam lingkup Pemkot Makassar. Dari jumlah tersebut, 3.734 di antaranya tidak mengikuti seleksi PPPK. Mayoritas di antaranya merupakan tenaga operasional yang bekerja 24 jam (sebanyak 2.624 orang), sisanya tenaga administrasi sebanyak 1.110 orang.

Melalui skema PJLP, Pemkot Makassar berharap dapat menghadirkan sistem kerja yang lebih manusiawi, terstruktur, dan legal bagi seluruh pegawai non-ASN, khususnya mereka yang selama ini dikenal sebagai “Laskar Pelangi” di lingkungan pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.