mediasulselid – Jakarta, 16 Oktober 2025 — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong pemerintah daerah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kecil agar percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tercapai.
Nusron menilai mayoritas peserta PTSL berasal dari kelompok menengah bawah yang kerap terkendala biaya BPHTB. Karena itu, ia meminta Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan aktif membangun komunikasi dengan bupati/wali kota untuk membuka ruang keringanan hingga pembebasan BPHTB.
“Saya minta kepala Kanwil dan kepala kantor pertanahan lihai berkomunikasi dengan kepala daerah. Ini untuk kepentingan masyarakat mereka,” ujar Nusron dalam Rapat Pimpinan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (16/10).
Ia menyebut pesan serupa terus ia sampaikan dalam setiap kunjungan kerja. Menurutnya, dukungan kebijakan daerah akan berdampak langsung pada kecepatan penyelesaian sertipikasi tanah melalui PTSL.
Sebagai langkah akselerasi, Nusron menginstruksikan Inspektorat Jenderal (Itjen) ATR/BPN melakukan audit PTSL di seluruh kantor pertanahan. Audit akan mengurai hambatan berdasarkan kategori yang disusun Itjen sehingga penanganannya lebih tepat.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan tinggi madya dan pratama ATR/BPN secara langsung, sementara para kepala Kanwil BPN provinsi mengikuti secara daring.
PTSL merupakan program strategis nasional untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia. Pemerintah menargetkan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mengurangi sengketa. Di lapangan, besaran dan kebijakan BPHTB berada dalam kewenangan pemerintah daerah sesuai peraturan perundangan, sehingga sinergi pusat–daerah menjadi kunci.
Kementerian ATR/BPN berharap kolaborasi dengan pemda—mulai dari fasilitasi regulasi, pembebasan/relaksasi BPHTB, hingga dukungan anggaran—dapat mempercepat penerbitan sertipikat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.