
mediasulsel.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataannya yang belakangan ramai dibicarakan di media sosial. Pernyataan tersebut sebelumnya sempat menimbulkan salah persepsi di kalangan masyarakat, terutama warganet, sehingga memicu diskusi luas di berbagai platform digital.
Dalam penjelasannya, Nusron menegaskan bahwa negara tidak mengambil alih kepemilikan tanah milik rakyat. Menurutnya, maksud yang ingin disampaikan adalah bahwa negara memiliki peran sebagai pengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah yang dimilikinya. Hubungan hukum tersebut bersifat sah secara peraturan perundang-undangan dan dibuktikan dengan adanya sertipikat tanah.
“Negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum itu yang disebut dengan sertipikat,” jelas Nusron dalam keterangannya resminya di laman ATR/BPN (12/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan sebelumnya memunculkan kesalahpahaman dan kegaduhan di ruang publik. Nusron menegaskan bahwa tidak benar jika ada anggapan negara adalah pemilik seluruh tanah atau bahwa rakyat tidak memiliki tanah.
“Yang benar adalah hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya sendiri. Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat salah tafsir ini,” ujarnya.
Nusron juga menekankan bahwa peran negara di bidang pertanahan semata-mata untuk menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan warga, serta mengatur tata kelola pertanahan agar tertib, transparan, dan adil. Ia mengajak masyarakat untuk memahami fungsi negara sebagai pelindung hak atas tanah, bukan sebagai pihak yang mengambil alih kepemilikan.
Dengan adanya klarifikasi ini, Nusron berharap masyarakat, termasuk netizen yang aktif berdiskusi di dunia maya, dapat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai pernyataannya. Ia juga mengimbau agar informasi yang beredar di media sosial selalu disaring terlebih dahulu, sehingga tidak memicu kesalahpahaman yang berujung pada kegaduhan.