mediasulsel.id – MAKASSAR — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di sekitar Perumahan Permatasari, Kecamatan Rappocini, menuai sorotan warga. Aksi tersebut bahkan menjadi perbincangan setelah video yang memperlihatkan Camat Rappocini Muhammad Aminuddin beradu argumen dengan warga beredar luas di media sosial, Selasa (3/2/2026).
Sejumlah warga mengaku kecewa karena menilai penegakan aturan belum dilakukan secara merata. Mereka masih melihat aktivitas PKL di sekitar kawasan yang dianggap mengganggu akses menuju ruko serta kegiatan usaha masyarakat.

“Kalau aturannya memang harus bersih, kenapa tidak diterapkan ke semua?” ujar seorang warga.
Menanggapi hal tersebut, Camat Rappocini Muhammad Aminuddin menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dengan prioritas pada lapak yang berdiri di atas fasilitas umum, seperti trotoar dan saluran drainase.
“Yang kami bongkar adalah PKL yang berada di atas drainase dan pedestrian. Tujuannya agar fungsi trotoar kembali untuk pejalan kaki,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memulihkan jalur pedestrian di Jalan Sultan Alauddin yang disebut telah lebih dari dua dekade terhalang lapak pedagang. Penertiban juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Aminuddin turut menjelaskan alasan pihak kecamatan belum menertibkan PKL yang berada di dalam kawasan Kompleks Perumahan Permatasari. Menurutnya, lahan tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sebagai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), sehingga belum menjadi kewenangan pemerintah kota.
“PKL yang berada di dalam kompleks belum bisa kami tertibkan karena status lahannya belum diserahkan ke pemkot,” katanya.
Terkait kabar yang beredar mengenai dugaan adanya keluarga camat yang menyewakan lahan di atas trotoar, Aminuddin dengan tegas membantah tudingan tersebut.
“Informasi itu tidak benar. Tidak ada keluarga saya yang menyewakan lahan di atas trotoar,” tegasnya.
Pemerintah Kecamatan Rappocini berharap penertiban ini dapat dipahami sebagai bagian dari penataan kota sekaligus upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum. Warga pun diimbau terus menyampaikan aspirasi melalui dialog agar proses penataan kawasan dapat berjalan tertib dan kondusif. (*)











