
mediasulsel.id – Maros – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan obat terlarang sepanjang bulan Juli 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat pria berinisial MI (23), AS (25), MS (16), dan AF (31) di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Maros.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Maros, Kamis (7/8/2025), Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengungkap bahwa keempat pelaku diduga kuat terlibat dalam pengedaran sabu, tembakau sintetis, dan obat daftar G, baik melalui jalur daring (online) maupun langsung (offline).
“Modus pelaku berbeda-beda. Untuk sabu dan tembakau sintetis diedarkan lewat media sosial Instagram menggunakan akun palsu. Setelah ada kesepakatan dengan pembeli, mereka memberikan titik penjemputan barang via peta digital. Sedangkan obat daftar G diedarkan langsung ke pembeli yang dikenal pelaku,” jelas AKBP Douglas.
Sasaran Anak Sekolah
Yang membuat kasus ini lebih mengkhawatirkan, salah satu pelaku yakni AF, aktif menyasar pembeli dari kalangan pelajar dan anak-anak di bawah umur. Ia diduga menjual obat daftar G secara langsung kepada pelajar di sekitar Maros.
“AF menyebarkan obat daftar G ke berbagai lapisan masyarakat, tapi target utamanya adalah pelajar. Ini sangat kita sayangkan dan menjadi perhatian khusus,” tegas Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin.
Penangkapan para pelaku merupakan hasil dari tindak lanjut atas empat laporan polisi yang diterima pada tanggal 18, 24, 26, dan 30 Juli 2025. Polisi melakukan penyelidikan mendalam, termasuk dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy).\
“Tim kami melakukan pendekatan dengan para pelaku melalui komunikasi, lalu menyepakati titik transaksi. Begitu lokasi diketahui, tim langsung melakukan penyergapan,” lanjut Salehuddin.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dari empat kasus tersebut, polisi berhasil menyita total 225 gram sabu, 22,8 gram tembakau sintetis, dan 727 butir obat daftar G. Ketiga pelaku yakni MI, MS, dan AS diketahui aktif menjual sabu dan tembakau sintetis melalui platform digital. Sementara AF memilih cara konvensional namun menargetkan kelompok rentan.
Keempat pelaku kini menghadapi jeratan hukum berat. Untuk MI, MS, dan AS yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara AF, yang terbukti mengedarkan obat daftar G, dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolres Maros menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama jika menyasar generasi muda yang rentan.
“Kami akan terus konsisten memerangi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang, terlebih jika sasarannya adalah generasi penerus. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkas AKBP Douglas.
Penulis : Sakti