Gowa, Mediasulsel.id – Pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali menuai sorotan. Praktisi hukum Wawan Nur Rewa menilai penggunaan Hak Angket harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh bergeser menjadi instrumen untuk menyerang kehidupan pribadi maupun membangun penghakiman moral terhadap kepala daerah.
Menurut Wawan, Hak Angket merupakan instrumen konstitusional yang diberikan undang-undang kepada DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, apabila Hak Angket digunakan untuk mengorek atau memperdebatkan persoalan pribadi kepala daerah yang tidak berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintahan, maka hal tersebut berpotensi keluar dari tujuan pembentukan Hak Angket itu sendiri.
“Hak Angket bukan instrumen untuk mengadili kehidupan pribadi seseorang. Undang-undang sudah sangat jelas mengatur bahwa objek Hak Angket adalah kebijakan pemerintah daerah, bukan urusan rumah tangga, moral, atau persoalan pribadi yang tidak memiliki kaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Wawan, Kamis (25/6/2026).
Wawan merujuk Pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi masyarakat dan diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, ketentuan tersebut secara tegas membatasi ruang lingkup penggunaan Hak Angket agar tidak berkembang menjadi arena penghakiman politik terhadap individu.
“Kalau yang dipersoalkan bukan kebijakan, melainkan kehidupan pribadi seseorang, maka publik berhak mempertanyakan relevansi dan dasar hukum penggunaan Hak Angket tersebut. Jangan sampai instrumen pengawasan berubah menjadi panggung politik yang menjauh dari kepentingan rakyat,” ujarnya.
Lebih jauh, Wawan mengingatkan bahwa dalam negara hukum setiap kewenangan memiliki batas yang tidak boleh dilampaui. Ia menilai penggunaan kewenangan di luar tujuan yang diberikan oleh undang-undang dapat menimbulkan kesan adanya penyalahgunaan wewenang.
“Dalam hukum administrasi dikenal istilah detournement de pouvoir, yakni penggunaan kewenangan untuk tujuan yang berbeda dari tujuan pemberian kewenangan itu sendiri. Ini harus menjadi perhatian serius karena setiap lembaga negara wajib tunduk pada prinsip negara hukum,” katanya.
Wawan juga menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan politik terhadap jalannya pemerintahan daerah, namun bukan lembaga penyidikan maupun lembaga peradilan.
“DPRD bukan aparat penegak hukum dan bukan pengadilan. Karena itu, DPRD tidak boleh bertindak seolah-olah sedang mengadili seseorang berdasarkan isu-isu pribadi yang bukan merupakan objek pengawasan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, apabila energi politik daerah terus tersedot dalam konflik yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik, maka masyarakat yang akan menanggung dampaknya.
“Saat ini masyarakat Gowa lebih membutuhkan solusi atas persoalan pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kemiskinan, dan kesejahteraan. Jangan sampai fungsi pengawasan yang seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat justru berubah menjadi arena pertarungan politik yang berkepanjangan,” katanya.
Wawan mengingatkan bahwa seluruh lembaga negara, termasuk DPRD, wajib menjunjung tinggi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Jangan sampai Hak Angket kehilangan marwahnya karena digunakan di luar koridor yang telah ditetapkan undang-undang. Pengawasan harus berbasis fakta, hukum, dan kepentingan masyarakat, bukan sentimen politik atau kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Wawan mengajak seluruh pihak untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.
“Demokrasi membutuhkan kritik dan pengawasan, tetapi kritik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan hukum. Jika Hak Angket bergeser dari fungsi pengawasan menjadi alat tekanan politik, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat yang menunggu pelayanan dan pembangunan berjalan dengan baik,” pungkasnya.
