MAKASSAR — Kantor Pertanahan Kota Makassar menyerahkan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 tahap pertama kepada warga di lima kelurahan: Untia, Bulurokeng, Sudiang, Bakung, dan Berua, Kamis (30/10/2025).
Penyerahan ini menegaskan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Dokumen kepemilikan tersebut diharapkan mendorong akses permodalan, meningkatkan nilai aset, serta memberi rasa aman bagi pemiliknya.
PTSL merupakan komitmen pemerintah untuk menuntaskan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Setelah tahap pertama ini, pelaksanaan akan berlanjut pada tahap-tahap berikutnya. Pemerintah mengajak masyarakat berpartisipasi aktif agar proses berjalan tertib dan tepat sasaran.



