mediasulsel.id – MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar (DPRD) bersama Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda) mengungkap adanya dugaan ketidakpatuhan pajak oleh dua pelaku usaha kuliner yang memiliki sejumlah cabang di Kota Makassar, yakni Warkop Azzahra dan Sop Saudara Assauna.
Temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebelumnya. Hasil sidak kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Makassar dan Bapenda bersama para pelaku usaha, yang digelar di kantor sementara DPRD Makassar, Rabu (25/2/2026).

Dalam rapat itu, Bapenda memberikan peringatan tegas kepada kedua usaha tersebut karena dinilai belum menjalankan kewajiban pembayaran pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Pelaksana Tugas Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, menegaskan bahwa pihaknya hanya menagih hak daerah sebesar 10 persen dari transaksi, sesuai ketentuan perda. Pajak tersebut pada dasarnya dibebankan kepada konsumen dan wajib disetorkan oleh pelaku usaha ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau pajak yang sudah dipungut dari konsumen tidak disetorkan, itu berpotensi masuk kategori penggelapan pajak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan karena ditemukan adanya pelanggaran di lapangan, termasuk dugaan usaha yang tetap beroperasi aktif namun tidak menyetorkan kewajiban pajaknya.
Menurutnya, dalam RDP tersebut para pelaku usaha menyatakan bersedia kooperatif dan siap menyelesaikan kewajibannya. Komisi B pun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pajak 10 persen bagi usaha dengan omzet di atas Rp5 juta per bulan.
DPRD bersama Bapenda memberikan tenggat waktu satu pekan kepada kedua pelaku usaha untuk melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak menunjukkan iktikad baik, langkah tegas berupa penyegelan tempat usaha akan dilakukan.
“Kami beri waktu satu minggu. Kalau tidak ada iktikad baik, kami akan turun langsung melakukan penyegelan,” ujar Ismail.
Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan PAD serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.










