Putusan Bersejarah MK: Pemilu Nasional dan Daerah Wajib Dipisah Mulai Pemilu Berikutnya

oleh -6 Dilihat
oleh
images 1
IST

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan perubahan besar dalam tata kelola pemilu Indonesia. Mulai ke depan, pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar serentak, tetapi wajib dilaksanakan terpisah dengan jeda waktu tertentu.

Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Kamis (26/6/2025). Putusan ini merupakan hasil uji materi atas Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

MK menyatakan bahwa pemilu nasional—yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD—tetap dilaksanakan secara serentak. Namun, untuk pemilu daerah seperti DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah, pelaksanaannya harus ditunda paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat pusat hasil pemilu nasional.

Dengan begitu, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah wajib disusun secara bertahap dan tidak boleh beririsan. Ketentuan ini berlaku pula untuk Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. Ketiganya kehilangan kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sesuai dengan tafsir baru MK tersebut.

“Pemilu daerah harus digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dalam rentang waktu dua tahun hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan anggota legislatif nasional,” jelas Suhartoyo.

Keputusan ini dipandang sebagai langkah korektif terhadap kompleksitas pemilu serentak yang diterapkan selama dua siklus terakhir. Sebelumnya, pemilu legislatif, presiden, dan pilkada dilakukan dalam waktu yang sangat berdekatan, yang menimbulkan beban berat bagi penyelenggara, peserta, dan aparat keamanan.

Koordinator Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyambut baik putusan ini. Menurutnya, adanya jeda waktu memberi ruang bagi evaluasi dan perbaikan manajemen pemilu. “Ini akan membantu penyelenggara dan pemilih mempersiapkan diri dengan lebih baik,” ucapnya.

Dampak langsung dari putusan ini adalah kemungkinan penyesuaian jadwal Pilkada Serentak 2024 yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada November 2024. Pemerintah dan DPR kini dituntut segera menyesuaikan regulasi dan tahapan pemilu yang baru sesuai dengan arah putusan MK tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.