mediasulsel.id — Pengumuman hasil seleksi tahap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dirilis secara resmi. Namun, di tengah antusiasme para peserta, tidak sedikit yang masih bingung memahami sejumlah istilah dan status kelulusan. Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar memberikan penjelasan terkait status tenaga non-ASN, khususnya yang masuk dalam kategori R3, R4, dan PJLP.
Kepala Bidang Pengadaan Informasi ASN BKPSDMD Makassar, M. Ilham R, menjelaskan bahwa kategori R3 adalah peserta yang lulus seleksi tahap pertama, namun belum mendapatkan alokasi formasi. Meski demikian, status mereka dinyatakan aman karena sudah masuk dalam database nasional.
“R3 itu sudah masuk database. Mereka akan diangkat sebagai tenaga paruh waktu dan diberikan NIP. Nantinya, mereka akan diusulkan mendapatkan formasi, dan jika sudah dapat formasi, statusnya akan menjadi penuh waktu,” jelas Ilham, Senin (21/7/2025).
Ilham menambahkan bahwa peserta R3 juga akan diarahkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari tahapan administratif, sembari menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat yang akan mengatur lebih lanjut mekanisme pengangkatan dan penempatan.
Sementara itu, kategori R4 disebut memiliki status yang hampir serupa, yakni akan diarahkan untuk diangkat sebagai tenaga paruh waktu, namun terdapat perbedaan penting terkait keikutsertaan dalam database nasional.“R4 bukan bagian dari database nasional, atau disebut non-database. Mereka juga akan menunggu aturan lanjutan dari pusat,” terangnya.
BKPSDMD juga menjelaskan perbedaan mendasar antara R4 dan PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan), yang kerap disamakan publik sebagai bagian dari proses rekrutmen tenaga ASN.
Ilham menegaskan bahwa PJLP merupakan bagian dari mekanisme pengadaan barang dan jasa, bukan dari sistem kepegawaian. PJLP bekerja secara kontrak perorangan dan tidak dinaungi oleh perusahaan atau pihak ketiga.
“PJLP itu pengadaan jasa perorangan. Mereka dikontrak langsung oleh pemerintah sesuai permintaan dari masing-masing SKPD. Statusnya berbeda dengan R4 karena PJLP tidak masuk dalam database PPPK maupun non-ASN,” jelasnya.
Terkait keberlangsungan kerja PJLP, Ilham menyatakan bahwa seluruh kebijakan pemutusan atau perpanjangan kontrak PJLP berada di tangan SKPD masing-masing sebagai pengguna jasa. BKPSDMD tidak ikut campur dalam proses tersebut.
Dengan keluarnya hasil seleksi PPPK tahap dua, banyak peserta dan tenaga non-ASN kini berharap kejelasan status mereka. Penjelasan dari BKPSDMD Makassar ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih utuh bagi para tenaga honorer yang menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah pusat.