mediasulsel.id, Takalar, Rabu, 16/09/2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menggelar rapat koordinasi lanjutan untuk mempercepat alih media sertipikat dan pensertipikatan aset milik Pemerintah Kabupaten Takalar.
Rapat tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut kerja Tim Percepatan Alih Media dan Pensertipikatan Aset Pemda.
Alih media sertipikat aset Pemda Takalar dibahas bersama tahapan inventarisasi, validasi data, pemetaan, serta penyelesaian pensertipikatan.
Progres dan Kendala Aset Pemda Dibahas
Dalam rapat, tim meninjau perkembangan pekerjaan yang telah dilaksanakan sejak koordinasi sebelumnya.
Pembahasan diarahkan pada capaian setiap tahapan serta kendala yang masih memengaruhi proses penyelesaian aset daerah.
Inventarisasi diperlukan untuk memastikan seluruh objek aset tercatat dan memiliki dokumen pendukung yang dapat ditelusuri.
Data tersebut kemudian perlu divalidasi agar informasi administrasi sesuai dengan kondisi dan letak bidang di lapangan.
Tahap pemetaan menjadi bagian penting untuk memberikan kejelasan posisi serta batas objek sebelum proses pensertipikatan dilanjutkan.
Langkah Tindak Lanjut Dibagi Sesuai Peran
Rakor juga membahas tindakan yang perlu dilakukan masing-masing pihak agar proses percepatan tetap berjalan sesuai target.
Pembagian tindak lanjut diperlukan karena penyelesaian aset melibatkan data pertanahan, dokumen kepemilikan, pemetaan bidang, dan administrasi pemerintah daerah.
Setiap kendala perlu ditangani melalui koordinasi agar tidak menghambat tahapan pekerjaan berikutnya.
Kegiatan ini melanjutkan koordinasi percepatan alih media sertipikat aset Pemda Takalar yang telah dilakukan pada awal September 2026.
Sinergi Dukung Kepastian Hukum Aset Daerah
Koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar dan Pemerintah Kabupaten Takalar menjadi unsur penting dalam penataan administrasi pertanahan aset daerah.
Administrasi yang tertib dibutuhkan untuk memperjelas status setiap aset sekaligus mendukung pengamanan barang milik pemerintah.
Pensertipikatan juga memberikan kepastian hukum atas bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Takalar.
Melalui rakor lanjutan, kedua instansi berupaya menjaga kesinambungan pekerjaan dari pengumpulan data hingga penyelesaian dokumen pertanahan.
Kolaborasi tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian target tanpa mengabaikan ketelitian dan ketentuan yang berlaku.
