mediasulsel.id – Gowa, Jumat, 9 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Gowa bersama DPRD Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyebut pengesahan ini menjadi penanda awal tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, tertib, dan transparan.
Menurut Husniah, aturan baru ini diarahkan untuk membuat administrasi aset makin kuat sekaligus memastikan perlindungan dan pemanfaatan aset daerah berjalan lebih optimal demi kepentingan masyarakat Gowa.
Pemkab Gowa menilai perubahan regulasi diperlukan karena beberapa alasan.
Mulai dari peningkatan kepastian hukum.
Penyesuaian dengan perkembangan kebijakan dan aturan di tingkat nasional.
Hingga dorongan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset yang lebih terukur.
Husniah juga menekankan, penataan pengelolaan barang milik daerah akan memperkuat akuntabilitas dan transparansi, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, regulasi yang lebih jelas diharapkan membuat proses pengelolaan aset menjadi lebih efisien dan efektif.
Dampaknya, kata dia, tidak hanya pada kinerja pemerintahan, tetapi juga membuka peluang peningkatan PAD jika aset dimanfaatkan secara maksimal.
Selain penetapan Ranperda perubahan pengelolaan barang milik daerah, Pemkab Gowa juga menyerahkan empat Ranperda lain kepada DPRD Gowa.
Rinciannya yakni Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik.
Ranperda Kabupaten Layak Anak.
Serta Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Husniah menyebut penyerahan empat Ranperda tersebut sebagai agenda penting yang menunjukkan sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta legislasi.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa Andi Idil Hafid menyampaikan penetapan Ranperda perubahan pengelolaan barang milik daerah dilakukan melalui tahapan yang panjang.
Mulai dari penyerahan, pembahasan, penyampaian pandangan umum, hingga akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna.
Ia berharap, dengan disahkannya regulasi tersebut, pengelolaan barang milik daerah di Gowa bisa semakin optimal dan ikut menopang peningkatan PAD.





